Pandemi Covid-19 bukanlah sebuah masalah yang enteng saat ini. Penyebaran yang sudah berlangsung cukup lama dimulai dari awal Desember 2019 memberikan dampak yang merugikan berbagai sektor di seluruh dunia. Negara-negara kesulitan mengobati masyarakat yang positif akan Covid-19 tiap harinya dimana jumlah pasien bertambah seiring waktu. Pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan yang dilakukan manusia dengan memberlakukan lockdown, social distancing, dan work from home. Perekonomian negara pun mengalami penurunan yang disebabkan oleh Covid-19. Pariwisata dan tempat rekreasi berkurang akan pengunjung, ekspor-impor antar negara pun menurun, perdagangan menjadi sepi dan tutup, serta perusahaan-perusahaan diliburkan kecuali ada nya hal yang genting. Membicarakan kegiatan operasional perusahaan yang terhambat, sangat berpotensi terhadap item-item akuntansi seperti sales, profit, provisions, stock, forex-risk, dan hal lainnya yang mempengaruhi performa perusahaan dan laporan keuangan. Adanya Covid-19 menyebabkan ketidakpastian (uncertainty) terhadap proses pelaporan keuangan. Oleh karena itu disarankan perusahaan di Indonesia mulai mengadopsi standar-standar terbaru yang dapat dijalankan mulai 1 Januari 2020 khususnya PSAK 71 yang membahas tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.

DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) merilis standar-standar terbaru yang diadopsi dari IFRS (International Financial Reporting Standards) dimana salah satunya adalah PSAK 71. PSAK 71 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar yang mengacu pada IFRS 9 ini akan menggantikan PSAK yang sebelumnya berlaku. Salah satu poin penting mengenai ketentuan dari PSAK 71 adalah mengenai pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, ataupun kredit. Jika PSAK 55 berkewajiban untuk memunculkan cadangan untuk kerugian setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar, dalam PSAK 71 mengatur agar perusahaan menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar dari pencadangan akan kerugian berdasarkan ekspektasi kerugian kredit dimasa mendatang berdasarkan berbagai faktor seperti proyeksi ekonomi di masa mendatang. Berdasarkan standar akuntansi tersebut, maka perusahaan harus dapat menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai (CKPN) untuk semua jenis pinjaman atau kredit, baik itu yang berstatus lancar (Current), ataupun tidak lancar (non-current). Tentunya cadangan yang dibuat sesuai dengan status pinjamannya, seperti bila lancar maka ekspektasi kerugian kredit akan disediakan untuk 12 bulan mendatang.

Bila membahas lebih jauh dengan adanya Covid-19 yang sulit diprediksi, PSAK 71 dapat membantu perusahaan/entitas di Indonesia dalam menangani ketidakpastian dalam pelaporan keuangan, dikarenakan situasi saat ini mengharuskan para pebisnis yang menjalani perusahaan untuk membuat beberapa ketentuan sebagai langkah yang menentukan masa depan perusahaan, bukan hanya dengan mengandalkan data yang didapatkan dari periode sebelumnya. Perhitungan yang dibuat harus berdasarkan pertimbangan yang kuat akan apakah aset keuangan perusahaan seperti pinjaman yang telah mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan. Selain itu, walau perusahaan menyediakan jumlah cadangan yang lebih besar pada periode awal, dapat menjadi sebuah langkah untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet, pinjaman yang tidak tertagih, sehingga perusahaan dapat mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Walaupun Pandemi Covid-19 menyebabkan kerugian di berbagai sektor, menurunkan perekonomian negara ataupun industri, bukan berarti hal tersebut akan selalu menjadi penghambat untuk meningkatkan performa keuangan khususnya dalam sistem pelaporan keuangan. Ketidakpastian bukanlah penghambat untuk mempertimbangkan suatu kejadian sehingga menganggu pembuatan keputusan dalam menentukan langkah perusahaan kedepannya. Terus berinovasi dan mengembangkan daya pikir dapat membantu menemukan solusi serta jalan keluar dari ancaman kebangkrutan (going concern), menurunnya produktivitas. Dan menemukan berbagai insights baru untuk menentukan rencana mengantisipasi situasi yang sedang terjadi.

ANM

Referensi

https://www.pwc.com/id/en/media-centre/pwc-in-news/2019/indonesian/standar-akuntansi-baru-berlaku-2020.html

https://www.cnbcindonesia.com/market/20190904175836-17-97152/3-psak-baru-akan-berlaku-2020-siapkah-emiten-di-bei