E-FILING PPH 21/ PPH 26 KINI DIWAJIBKAN
e-Filing PPh 21/PPh 26 kini menjadi wajib. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 mulai berlaku tanggal 1 April 2018. Oleh karena itu, wajib pajak yang selama ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), harus sudah mulai bersiap-siap melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26.
PMK yang dirilis pada 26 Januari 2018 tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Di dalam aturan baru ini, terdapat sejumlah perubahan mendasar yang harus dipahami oleh wajib pajak PPh 21 / PPh 26. Berikut ini ulasan lengkap mengenai pokok-pokok penting dalam PMK yang berkaitan dengan e-Filing PPh 21 / PPh 26.
SEJAK 1 APRIL 2018, WAJIB E-FILING PPH 21/PPH 26
Sebelum PMK Nomor 9/PMK.03/2018 berlaku, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 harus dilakukan wajib pajak badan dalam bentuk dokumen elektronik (file CSV) yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Biasanya, file CSV dibawa oleh wajib pajak badan menggunakan USB.
Namun, berdasarkan pasal 8 ayat 6 PMK-09/PMK.03/2018, dokumen elektronik tersebut tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP. Kini, dokumen elektronik itu wajib disampaikan wajib pajak badan melalui saluran efiling yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Definisi saluran tertentu yang dimaksud dalam PMK ini terbagi menjadi 5, yakni:
- Laman Direktorat Jenderal Pajak
- Laman Penyalur SPT elektronik
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk Wajib Pajak tertentu
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan wajib pajak
- Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP
Perubahan aturan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak PPh 21 / PPh 26. Alasannya, prosedur penyampaian SPT yang semula memakan waktu, kini menjadi lebih cepat melalui aplikasi lapor pajak online.
Alasannya, wajib pajak tak perlu lagi antre di KPP untuk melakukan penyampaian SPT masa. Yang perlu diingat, kewajiban lapor pajak online untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 akan diberlakukan mulai 1 April 2018.
Pengecualian Kewajiban Lapor SPT Online
PMK ini mengatur pengecualian bebas pelaporan pajak online bagi wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 nihil. Pada aturan sebelumnya, jika jumlah potongan PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 nihil wajib pajak tetap harus melakukan penyampaian SPT Masa.
Namun, berdasarkan pasal 10 ayat 2a, wajib pajak harus tetap melakukan lapor pajak online untuk masa pajak Desember meskipun jumlah potongan PPh 21 / PPh 26 nihil.
Alasannya, penyampaian SPT masa pajak Desember diperlukan untuk melakukan pembuatan formulir 1721-A1. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018.
Ini yang Harus Dipersiapkan Sebelum e-Filing PPh 21/PPh 26
Lantaran penyampaian SPT masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 wajib efiling, mau tidak mau Anda harus terbiasa dengan cara tersebut. Jika tidak terbiasa, bisa jadi pelaporan pajak jadi terlambatdan Anda pun terkena sanksi. Berikut ini sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT: Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh
Sekadar mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21 / PPh 26 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Nah, bagi wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT melalui efiling, sebaiknya segera buat EFIN agar tidak telat melaporkan pajak.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang harus dibuat agar dapat melakukan transaksi digital, termasuk lapor pajak online. Permohonan pembuatan EFIN pajak badan wajib disampaikan pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan.
Saat mendatangi KPP, pengurus wajib membawa persyaratan berupa formulir permohonan EFIN, alamat email aktif dan sejumlah dokumen berikut ini:
- Asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Asli dan fotokopi KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Untuk wajib pajak kantor cabang, selain formulir permohonan EFIN dokumen yang harus dibawa adalah:
- Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
- Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Masa Kedaluwarsa EFIN Pajak
Setelah memperoleh EFIN, sebaiknya segera gunakan untuk melakukan efiling. Sebab, EFIN memiliki masa kedaluwarsa selama 30 hari. Anda dapat mendaftarkan EFIN melalui fitur e-Filing pajak di OnlinePajak.
Jika tidak digunakan sebelum masa kedaluwarsa, EFIN tidak lagi dapat digunakan dan Anda harus mengikuti proses pembuatannya dari awal.
Status Pelaporan SPT Jika Tidak Melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26
Seperti sudah disinggung sebelumnya, sejak 1 April 2018 penyampaian SPT masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 hanya bisa dilakukan melalui lapor pajak online. Lantas, apa akibat hukumnya jika SPT tidak dilaporkan melalui prosedur yang sudah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018?
Berdasarkan pasal 8 ayat 9 dan 10 PMK tersebut, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT jika wajib pajak tidak melakukan e-Filing PPh 21 / PPh 26. Oleh karenanya, wajib pajak sebagaimana dimaksud dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.
Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak 2018
Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:
Jenis SPT |
PDF yang Wajib Diunggah (digabungkan dalam 1 file) |
SPT Masa PPh 21/26 | Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar) |
Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26 | |
SSP (Surat Setoran Pajak) jika terdapat pemotongan PPh 21 final |
Cara e-Filing PPh 21
Lalu, bagaimana cara e-Filing mudah PPh 21 dengan hitung otomatis PPh Pasal 21?
Simak langkah-langkah mudah cara pelaporan pajak PPh 21 online di sini
Kesimpulan
- Mulai 1 April 2018, wajib pajak diwajibkan melakukan e-Filing PPh 21 / PPh 26.
- Wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Masa 21/26 nihil, tidak wajib e-Filing PPh 21 / PPh 26 kecuali masa pajak bulan Desember.
- Fitur efiling OnlinePajak merupakan saluran resmi penyampaian SPT masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26.
- Aplikasi OnlinePajak dapat mempercepat dan mempermudah pekerjaan Anda dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan. Alasannya, wajib pajak bisa melakukan hitung-setor-lapor cukup dari satu aplikasi.
- https://www.online-pajak.com/e-filing-pph-21-pph-26
MSD
Comments :