Wajib Pajak mana yang tidak tertarik ketika tarif pajak bunga dan royalti yang di kenakan di Mauritius hanya 10%, sedangkan Indonesia 15%. Bahkan ada negara tax haven country yang membebaskan pajak atas capilal gain.

Selisih 5% bukan nilai yang kecil ketika dikalikan dengan jumlah yang diinvestasikan cukup besar.

Dilatar belakangi oleh kasus inilah , Direktorat jendral pajak mengeluarkan peraturan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI  SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.

Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.

Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:
indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia;
pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;
pengurangan atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Indonesia;
kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak Indonesia melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini diharapkan dapat meminimalisir tax avoidance bahkan tax evasion wajib pajak Indonesia yang menanamkan uangnya keluar negeri.

Maya Safira Dewi