Merunut Kasus SNP Finance & Auditor Deloitte Indonesia (2)
Oleh: Bambang Leo Handoko dan Gatot Soepriyanto – Dosen Pengajar pada Prodi Akuntansi dan Keuangan BINUS University.
Catatan: Tulisan adalah pendapat pribadi kedua penulis, tidak serta merta mewakili pendapat institusi.
Di bagian kedua tulisan ini, akan dibahas lebih lanjut bagaimana getah yang harus ditanggung oleh manajemen dan auditor SNP Finance. Tak lupa, kami juga membahas tentang pelajaran yang bisa diambil oleh para akuntan publik terkait sanksi yang dijatuhkan oleh regulator kepada Deloitte Indonesia. Selamat membaca!
Sanksi atas Kecurangan Laporan Keuangan
Untuk manajemen dari SNP Finance sendiri saat ini kasusnya telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar pasal berlapis, yaitu KUHP 362 tentang pemalsuan surat, KUHP 362 tentang penggelapan dan KUHP 378 tentang penipuan. Sementara apa sanksi untuk Deloitte sebagai auditornya? Sanksi kepada Deloitte diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui siaran pers tertanggal 1 Oktober 2018, OJK memberikan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Marlina dan AP Merliyana Syamsul, keduanya dari KAP Satrio Bing Eni dan rekan (pemegang afiliasi Deloitte di Indonesia), dan juga KAP Satrio Bing Eny dan rekan sendiri. Sanksi yang diberikan adalah pembatalan hasil audit terhadap kliennya yaitu SNP Finance dan pelarangan untuk mengaudit sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Apa yang menjadi dasar dari OJK untuk pemberian sanksi tersebut? Bahwa AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan Deloitte telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Pertimbangannya antara lain adalah sebagai berikut:
- Telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya
- Besarnya kerugian terhadap industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut atas Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) SNP Finance
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian oleh akuntan publik.
Auditor di Pusaran Kecurangan Laporan Keuangan
Apa yang seharusnya dilakukan oleh Deloitte? Apa yang menjadi kewajiban bagi auditor? Dalam hal ini seharusnya auditor mengetahui betapa pentingnya laporan keuangan yang diaudit. Auditor mengetahui persis siapa saja yang menjadi para pengguna utama (primary beneficiary) dari laporan keuangan yang diaudit tersebut, pihak – pihak yang akan melakukan pengambilan keputusan dari laporan keuangan tersebut. Apalagi bukan setahun dua tahun Deloitte mengaudit SNP Finance, tetapi dalam kurun waktu yang cukup lama. Deloitte yang merupakan KAP big four melakukan kelalaian (negligence), yaitu dengan kurang menerapkan prinsip kehati – hatian (professional skepticism) dalam mengaudit kliennya tersebut. Ketika terjadi peningkatan hutang dan hutang yang menjadi non performing loan, harusnya ini sudah menjadi lampu kuning bagi Deloitte untuk memberikan opini going concern atas laporan keuangan SNP Finance. Opini going concern adalah informasi tambahan yang diberikan auditor di paragraph penjelas dalam laporan auditor independen yang berfungsi untuk menyatakan bahwa perusahaan dalam kondisi beresiko mengalami kebangkrutan. Dengan adanya opini tersebut, akan menjadi warning bagi para kreditornya untuk berhati – hati dalam menyalurkan pinjaman. Selain itu dengan adanya kondisi kesulitan keuangan yang dialami oleh SNP Finance, seharusnya Deloitte juga mengetahui bahwa hal ini menjadi faktor tekanan/pressure bagi perusahaan untuk melakukan kecurangan/fraud, yaitu dengan memanipulasi laporan keuangan agar tampak baik. Deloitte seharusnya mengkategorikan kliennya tersebut sebagai high risk, atau beresiko tinggi melakukan fraud. Dengan adanya kondisi high risk tersebut, mengacu pada standar audit yang dikeluarkan oleh International Standard on Auditing (ISA) no 330 tentang respon auditor terhadap resiko kecurangan klien, Deloitte seharusnya menambah porsi pengujian substantive pada test of details, seperti menambah sampel untuk konfirmasi piutang pelanggan. Sehingga dari prosedur audit tersebut akan terungkap apabila ternyata banyak piutang fiktif yang sengaja dibuat oleh kliennya.
Kasus SNP Finance dan Deloitte ini hendaknya menjadi pelajaran bagi para pelaku bisnis dan auditor. Pelaku bisnis yang ingin melakukan kecurangan, atau manipulasi laporan keuangan juga berpikir dua kali, karena saat ini OJK telah bersikap kritis untuk menyelidiki kasus kecurangan manajemen (white collar crime). Auditor dan Kantor Akuntan Publik juga harus berhati-hati dalam memberikan opini audit, jangan sampai opini yang diberikan menjadi menyesatkan bagi para pengguna laporan keuangan, sehingga dampaknya jadi mengakibatkan kerugian material dalam jumlah besar.
Comments :