PSAK 48: Penurunan Nilai Aset
Menurut PSAK 48, pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, maka entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. Suatu aset mengalami penurunan nilai jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkannya.
Terlepas apakah terdapat indikasi penurunan nilai, entitas juga:
- Menguji penurunan nilai aset takberwujud dengan masa manfaat takterbatas atau aset takberwujud yang belum dapat digunakan, secara tahunan, dengan membandingkan jumlah tercatatnya dengan jumlah terpulihkannya. Pengujian penurunan nilai ini dapat dilakukan kapan saja dalam suatu periode tahunan asalkan dilakukan pada saat yang sama setiap tahunnya. Aset tak berwujud yang berbeda dapat diuji penurunan nilainya pada waktu yang berbeda. Akan tetapi, untuk aset tak berwujud yang baru diakui dalam periode tahunan berjalan, aset takberwujud tersebut diuji penurunan nilainya sebelum periode tahunan berjalan berakhir.
- Menguji penurunan nilai goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis secara tahunan.
Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai, entitas minimal mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Terdapat indikasi yang diobservasi bahwa nilai aset telah turun secara signifikan selama periode tersebut lebih dari yang diperkirakan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
- Perubahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, akonomi atau lingkup hukum.
- Suku bunga pasar atau tingkat imbal hasil pasar lain.
- Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.
Informasi dari sumber-sumber internal:
- Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset.
- Perubahan signifikan atas penggunaan, penghentian dan masa manfaat aset
- Bukti internal mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk dari yang diharapkan.
Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit penghasil kas dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakai dari aset tidak selalu perlu ditentukan keduanya. Jika salah satu jumlahnya melebihi jumlah tercatat aset, maka aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai dan tidak perlu dilakukan estimasi jumlah lainnya.
Elemen-elemen yang tercermin dalam penghitungan nilai pakai aset:
- estimasi arus kas masa depan yang diharapkan entitas akan diperoleh dari aset;
- harapan mengenai kemungkinan variasi dari jumlah atau waktu arus kas masa depan tersebut;
- nilai waktu uang, direpresentasikan oleh suku bunga pasar bebas risiko yang berlaku;
- harga untuk menanggung ketidakpastian yang melekat pada aset
- faktor-faktor lain, seperti ilikuiditas, yang akan dipertimbangkan oleh pelaku pasar dalam menilai arus kas masa depan yang diharapkan entitas akan diperoleh dari aset tersebut.
Jika dan hanya jika jumlah terpulihkan aset lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka jumlah tercatat aset diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan tersebut adalah rugi penurunan nilai. Rugi penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi, kecuali aset disajikan pada jumlah revaluasian sesuai dengan PSAK 16.
Jika jumlah estimasi rugi penurunan nilai lebih besar dari jumlah tercatat aset terkait, maka entitas mengakui liabilitas jika dan hanya jika disyaratkan di PSAK yang lain. Setelah pengakuan rugi penurunan nilai, beban penyusutan (amortisasi) aset disesuaikan di periode masa depan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset revision, setelah dikurangi nilai residu (jika ada), secara sistematis selama sisa umur manfaatnya.
Unit Penghasil Kas
Unit penghasil kas adalah kelompok aset terkecil teridentifikasi yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain.
Jika terdapat indikasi bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai, maka jumlah terpulihkan diestimasi untuk aset individual tersebut. Jika tidak mungkin untuk mengestimasi jumlah terpulihkan aset individual, maka entitas menentukan jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas yang mana aset tercakup.
Jumlah terpulihkan dari aset individual tidak dapat ditentukan jika:
- nilai pakai aset tidak dapat diestimasi mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya pelepasan; dan
- aset tidak menghasilkan arus kas masuk yang independen dari kelompok aset lain.
Dalam kasus ini, nilai pakai dan jumlah terpulihkan, dapat ditentukan hanya untuk unit penghasil kas aset.
Rugi penurunan nilai diakui unit penghasil kas jika dan hanya jika jumlah terpulihkan dari unit tersebut lebih kecil dari jumlah tercatatnya.rugi penurunan nilai dialokasikan untuk mengurangi jumlah tercatat aset dari unit tersebut dengan urutan sebagai berikut:
- pertama, untuk mengurangi jumlah tercatat atas setiap goodwill yang dialokasikan pada unit penghasil kas tersebut (kelompok unit); dan
- selanjutnya, ke aset lainnya dari unit tersebut (kelompok unit) dibagi pro rata atas dasar jumlah tercatat setiap aset dalam unit tersebut (kelompok unit).
Jurnal Pembalik Kerugian Penurunan Nilai
Entitas menilai pada akhir setiap periode pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang talah diakui atas aset (selain goodwill) pada periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Jika terdapat indikasi tersebut, maka entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill dibalik jika dan hanya jika terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika demikian, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini merupakan suatu pembalikan rugi penurunan nilai.
- Pembalikan rugi penurunan nilai aset individual
Jumlah tercatat aset yang meningkat selain goodwill yang dapat diatribusikan ke pembalikan rugi penurunan nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau penyusutan) seandainya aset tidak mengalami rugi penurunan nilai pada tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai atas aset selain goodwill diakui segera dalam laba rugi. Setelah pembalikan rugi penurunan nilai diakui, penyusutan (amortisasi) yang dibebankan atas aset tersebut disesuaikan pada periode masa depan untuk mengalokasikan julah tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai residunya, dengan dasar sistematik selama sisa umur manfaatnya.
- Pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas
Pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas dialokasikan pada aset dari unit tersebut (kecuali untuk goodwill) secara prorata dengan jumlah tercatat aset tersebut. Peningkatan dalam jumlah tercatat ini diperlakukan sebagai pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset individual dan diakui segera dalam laba rugi.
Dalam mengalokasikan pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas, jumlah tercatat aset tidak boleh dinaikkan di atas nilai yang terendah dari:
- Jumlah terpulihkan
- Jumlah tercatat yang telah ditentukan seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada periode sebelumnya.
Jumlah pemulihan rugi penurunan nilai selain yang telah dialokasikan pada aset tersebut dialokasikan secara prorata pada aset lain dari unit tersebut, kecuali untuk goodwill.
- Pembalikan rugi penurunan nilai goodwill
Rugi penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dapat dibalik pada periode selanjutnya.
Sumber: SAK per efektif 1 Januari 2018
-SS-
Comments :