Penangguhan dan Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Dengan Amnesti Pajak
- Pendahuluan
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima atau diperoleh, dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dengan indikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang ditemukan dari hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan, dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Adapun Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan tersebut yang berkaitan dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sepanjang terdapat indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. Terkait dengan Amnesti Pajak, bagi Wajib Pajak yang sedang menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki hak untuk mengikuti program tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundangan.
II. Pembahasan
Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, proses Amnesti Pajak dimulai dengan permintaan informasi secara tertulis yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Informasi tersebut terkait jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan. Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak melakukan pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permintaan informasi diterima. Setelah proses pelunasan pajak terkait temuan bukti permulaan sudah dilakukan, Wajib Pajak tersebut melakukan penyampaian Surat Pernyataan yang harus dilampiri dengan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:
- surat setoran pajak atau
- bukti penerimaan negara.
dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan. Kemudian, apabila telah lulus kelengkapan berkas dan telah diteliti oleh Petugas Amnesti Pajak, Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima Surat Pernyataan dan 10 hari kemudian menerima Surat Keterangan.
Penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan. Penangguhan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Proses penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai dari Petugas Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan monitoring kepada Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Amnesti Pajak (selanjutnya disebut Surat Pernyataan) dan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, yang meliputi:
1) | pemeriksaan bukti permulaan yang berkaitan dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2015 dan sebelumnya, atau yang menjadi satu kesatuan peristiwa pidana dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2015 dan sebelumnya dan |
2) | jenis pajak PPh, PPN, dan PPnBM. |
Berdasarkan monitoring tersebut di atas, Petugas Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat daftar Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan dan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, serta menyerahkan daftar Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan dan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada Tim Pemeriksa Bukti Permulaan. Selanjutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan penangguhan pemeriksaan bukti permulaan dengan membuat Berita Acara Penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Gambar 1. Berita Acara Penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan
Setelah Surat Keterangan diterbitkan oleh Petugas Amnesti Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak maka berakhirlah masa penangguhan pemeriksaan bukti permulaan, dan selanjutnya pemeriksaan dihentikan. Adapun proses penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai dari Kepala Kanwil Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit pemeriksaan bukti permulaan memerintahkan tim pemeriksa bukti permulaan untuk melakukan penelaahan yang harus dihadiri oleh tim pemeriksa bukti permulaan dan tim penelaah. Setelah melakukan penelaahan tersebut, kepala unit pemeriksa bukti permulaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kepala unit pemeriksaan bukti permulaan menerbitkan surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Keterangan. Selanjutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan menerima surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak.
III. Penutup
Wajib Pajak yang ingin mengikuti proses Amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai penjelasan diatas. Apabila Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian Surat Pernyataan terkait Amnesti Pajaknya, tindakan pemeriksaan bukti permulaan ini ditangguhkan yang dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan. Kemudian, setelah Surat Keterangan diterbitkan maka tindakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dihentikan seluruhnya.
IV. Referensi
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak |
Comments :