Interview eksklusif dilakukan dengan Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil UU Pengampunan Pajak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Interview dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2016 di Acara Diskusi Panel: Tax Amnesty, What’s Next? di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat. Interview membahas pelaksanaan dan mekanisme tahap demi tahap proses gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengetahui bahasan interview selengkapnya, berikut transkrip interview terkait:

 

 

1. Bagaimana proses uji Materiil UU Pengampunan Pajak di MK sampai saat ini?

 

Permohonan uji materi MK sudah disidangkan pada tanggal 27 Juli yang lalu. Acara yang pertama itu adalah sidang pendahuluan yang diisi dengan saran dari panel Majelis Hakim MK untuk para pemohon untuk memperbaiki atau menyempurnakan permohonannya. Ada beberapa poin ya, soal poin legal standing, kemudian ketepatan penyebutan nama undang-undang, kemudian  mengenai pasal-pasal yang diujikan, kemudian tentang tuntutan. Jadi kami sudah perbaiki ini dan akan dimasukkan paling lambat tanggal 9 Agustus, nah kemudian menunggu persidangan substansinya.

2. Apa yang Anda harapkan dari MK mengingat keputusan MK bersifat prospektif, sementara Undang-undang Pengampunan Pajak hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2017?

Saya meminta memohon supaya MK menyidangkan ini secara cepat ya sebelum tanggal 31 Maret 2017 sudah diputus. Kemudian upaya kedua kami sedang menguji apakah putusan sela bisa dibuat oleh MK dalam pengujian undang-undang. Kalau di dalam perkara perselisihan hasil pemilu itu kan MK membuat putusan sela dengan membuat satu misalnya PSU (Pemilihan Suara Ulang). Nah dalam pengujian undang-undang ini MK kami harapkan bisa walaupun tidak diatur ya disana.

3. Bagaimana optimisme Anda terkait gugatan yang diajukan ke MK ini?

 

Kan saya berangkat dengan menyatakan bahwa Tax Amnesty sebagai suatu kebijakan Pemerintah itu oke saja, it’s okya, tapi jangan melabrak prinsip-prinsip negara hukum, nah salah satunya itu Pasal 20 tentang adanya penghapusan pidana lain. Itu mungkin yang menjadi concern dan juga soal reduksi kewenangan peradilan untuk sengketa ini hanya melalui putusan sengketa perdata ya. Nah ini juga sesuatu yang menjadi concern kami . Ya, Kita optimis.

 

Sumber :http://ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=13