Pertanyaannya sekarang apakah cryptocurrency dapat diakui sebagai aset dan dilaporkan dalam laporan keuangan? Sebelum memasuki itu, perlu kita definisikan terlebih dahulu peran dari cryptocurrency dalam sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut memang menjual-beli cryptocurrency? Apa tujuan digunakan cryptocurrency? Apakah cryptocurrency akan digunakan untuk melakukan kegiatan operasional? Berikut menjadi sedikit dari beberapa pertanyaan yang perlu kita tanyakan kepada perusahaan yang ingin melaporkan cryptocurrency tersebut. Di mana orang-orang menganggap cryptocurrency seolah-olah sebagai sebuah mata uang asing, para direktur perusahaan menganggap cryptocurrency sebagai sebuah jaringan yang digunakan untuk memindahkan uang. Seperti yang kita ketahui, cryptocurrency berbentuk digital sehingga dapat dikirimkan kemana pun selama terdapat jaringan yang menghubungkan kedua titik tersebut, maka dianggap sebagai sebuah jaringan yang ekstensif.
Jika dilihat dari standar yang sekarang berlaku, belum terdapat standar yang secara khusus membahas terkait dengan cryptocurrency. Namun Komite Interpretasi (IFRIC) telah membahaskan terkait dengan kepemilikan cryptocurrency dan merasa bahwa untuk sementara tidak terdapat keperluan untuk menyusun standar terkait. Dari komite tersebut, cryptocurrency diberikan beberapa karakteristik tertentu:
- Cryptocurrency merupakan sebuah mata uang yang digital atau virtual yang dicatat dalam sebuah buku besar yang disebarkan dan menggunakan kriptografi untuk keamanan
- Cryptocurrency tidak diterbitkan oleh seorang otoritas yang memiliki yurisdiksi atau pihak lainnya
- Kepemilikan atas cryptocurrency tidak memerlukan kontrak antara pemilik dengan pihak lainnya
Berdasarkan interpretasi yang diberikan, terdapat beberapa pertimbangan atas kategori untuk menggolongkan cryptocurrency. Terdapat seperti aset tak berwujud berdasarkan IAS 38, aset keuangan berdasarkan IAS 32, kas yang juga berdasarkan IAS 32, atau persediaan berdasarkan IAS 2. Sebagai sebuah Kesimpulan, cryptocurrency tidak dapat dianggap sebagai kas atau aset keuangan karena terdapat syarat yang tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, maka standar utama yang akan digunakan adalah IAS 38 sebagai aset tidak berwujud atau IAS 2 sebagaai persediaan. Pertimbangan khusus atas pembagian tersebut adalah apabila cryptocurrency memang diaggap sebagai sebuah aset yang diperjualbelikan dari perusahaan. Apabila tidak, maka secara otomatis akan dianggap intangible asset atau aset tidak berwujud karena dapat diidentifikasi, tidak ada wujud fisik serta sebagai sebuah aset non-moneter dikarenakan tidak terdapat perikatan berdasarkan kontrak yang dapat menjaminkan nilai akhir dari aset tersebut.
Referensi:
- Catalini, C. (2025, September 5). Does bitcoin belong on your balance sheet? Harvard Business Review. https://hbr.org/2025/09/does-bitcoin-belong-on-your-balance-sheet
- IASB. (2019). Tentative Agenda Decision and comment letters—Holdings of Cryptocurrencies. https://www.ifrs.org/projects/completed-projects/2019/holdings-of-cryptocurrencies/tad-holdings-of-cryptocurrencies/
