Segala sistem akuntansi yang diterapkan oleh sebuah perusahaan akan berdasarkan atas standar akuntansi yang berlaku. Di Indonesia merupakan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan pada tingkat internasional menggunakan IFRS (International Financial Reporting Standards). Perlu diingatkan bahwa standar yang diterapkan oleh Indonesia berpatokan kepada IFRS, sehingga menyebabkan istilah “SAK Konvergensi IFRS”. Di sini bermaksud bahwa segala perubahan atau pergantian yang terjadi pada IFRS maka akan memengaruhi juga terhadap SAK. Masing-masing dari standar tersebut memiliki keciriannya masing-masing yang perlu disesuaikan kembali apabila terdapat implementasi yang diperlukan. Ciri-ciri unik teritorial seperti standar yang dianuti oleh Indonesia adalah akuntansi syariah. Oleh karena standar unik yang ini, maka SAK tidak dapat sepenuhnya mengikuti IFRS.
Dari SAK, terdapat 5 macam standar, yakni:
– SAK – standar utama yang jangkauannya mencakup perusahaan-perusahaan dengan akuntabilitas publik tinggi, yakni perusahaan yang listed pada bursa efek.
– SAK EP (Entitas Privat) – standar yang digunakan oleh perusahaan berbadan legal yang tidak memiliki akuntabilitas publik, dalam kata lain perusahaan non-listed pada bursa efek.
– SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) – serupa dengan SAK EP namun sudah tidak berlaku lagi karena digantikan SAK EP per tanggal 1 Januari 2025.
– SAK EMKM (Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) – standar yang tertuju kepada entitas atau badan perusahaan yang termasuk ke mikro, kecil, atau menengah berdasarkan Undang-Undang no 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, di mana mikro memiliki harta kurang dari 50 juta dan omset kurang dari 300 juta; kecil memiliki harta 50-500 juta dan omset 300 juta sampai 2.5 miliar; menengah memiliki harta 500 juta sampai 10 miliar dan omset 2.5-50 miliar.
– SAS (Standar Akuntansi Syariah) – standar yang berbasis pada konsep-konsep akuntansi yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah.
Perbedaan antara semua ini perlu diketahui dalam memahami berbagai perubahan yang diaplikasikan pada SAK mengikuti dengan perubahan pada IFRS. Oleh karena itu, perlu kami ketahui konteks dari perubahan masing-masing standar tersebut. Pada bagian-bagian berikutnya, akan kami fokus kepada perubahan yang dibawakan atas IFRS 18.
Referensi:
- Ikatan Akuntan Indonesia [IAI]. (n.d.-a). Tentang SAK EMKM. https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20EMKM#
- Ikatan Akuntan Indonesia [IAI]. (n.d.-b). Tentang SAK Entitas Privat (EP). https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20Entitas%20Privat%20(EP)#
- Ikatan Akuntan Indonesia [IAI]. (n.d.-c). Tentang SAK ETAP. IAI. https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20ETAP#gsc.tab=0
- Ikatan Akuntan Indonesia [IAI]. (n.d.-d). Tentang SAK Syariah. https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20Syariah#
- Ikatan Akuntan Indonesia [IAI]. (n.d.-e). Tentang SAK Umum. https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20Umum#gsc.tab=0
- Republik Indonesia [RI]. (2008). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. In Database Peraturan (UU No 20 Tahun 2008). Sekretariat Negara. Retrieved August 30, 2026, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008
