Loading
Loading...
Menu BINUS

Mengenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Berikur beberapa Objek Pajak ini adalah:

  • Asbes
  • Batu Tulis
  • Batu Setengah Permata
  • Batu Kapur
  • Batu Apung
  • Magnesit
  • Fosfat
  • Pasir dan Kerikil
  • Marmer
  • Mika

dan lainnya yang tercantum pada UU Nomor 1 Tahun 2022. Sedangkan yang dikecualikan dari Objek Pajak ini adalah:

  • Pengembalian MBLB untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan
  • Untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah dan
  • Untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan Perda

Jadi setiap sumber daya alam yang diambil dan memiliki nilai ekonomi lalu digunakan untuk kegiatan suaha maka perlu membayar pajak.

Untuk Tarifnya diterapkan paling tinggi sebesar 20%, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah Kabupaten/Kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tiggi 25%.

Mineral Bukan Logam dan Bantuan merupakan pajaak Kabupaten/Kota dan memiliki Opsen Pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen MBLB tersebut ditetapkan sebesar 25%. Opsen MBLB ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah-daerah.

 

Contoh soaln

PT DDD menambang pasir di daerah Kabupaten Bogor.  Jumlah pasir yang diambil 5.000 m3.  Harga Pasir untuk bangunan Rp25.000/m3.

Pajak = 20% x (5.000 x 25.000) = Rp25.000.000

Opsen Pajak 25% = Rp6.250.000

Artinya, Rp6.250.000 nya akan masuk ke dalam Pemerintah Provinsi, sedangkan Rp18.750.000 akan masuk ke dalam kas Pemerintah daerah

 

Referensi:

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.