Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Pajak Rokok bukan dihitung dari harga rokok, namun dari besarnya cukai Pajak Rokok ini termasuk dalam Pajak Daerah Provinsi.
Apa yang termasuk dalam Objek Pajak Atas Rokok?
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, yang termasuk dalam objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok termasuk sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.
Subjeknya adalah konsumen Rokok, misalnya Andi membeli sebungkus rokok.
Wajib Pajaknya adalah Pabrik atau Importir rokok yang membayar cukai tersebut.
Skema dari Pajak Rokok seperti berikut:
Pabrik Rokok membayar Cukai ke Negara atas cukai tersebut dipungut Pajak Rokok dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi.
Dasar Pengenaannya adalah Cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap Rokok sedangkan Tarifnya adalah 10%.
Contoh kasusnya:
PT Rokok C memproduksi rokok dan cukai yang harus dibayar adalah Rp80miliar, maka pajak rokoknya:
Rp80miliar x 10% = Rp8 miliar
Maka Pemerintah Pusat akan menyalurkan penerimaan Pajak Pokok kepada pemerintah provinsi
Jadi perlu di notes, bahwa Cukai Rokok dipungut oleh Pemerintah Pusat sedangkan Pajak Rokoknya merupakan pajak Provinsi
Referensi:
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
