Loading
Loading...
Menu BINUS

Contoh dan Objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Jasa Perhotelan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan adalah Jasa penyedia akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jadi objek dari pajak ini adalah:

  • Hotel
  • Motel
  • Hostel
  • Resort
  • Villa komersil
  • Wisma
  • Dan jasa akomodasi lainnya

 

Misalnya, Kiki menginap di resort selama 2 hari maka termasuk dalam Objek PBJT.

 

Namun, ada beberapa tempatyang bukan Objek PBJT Jasa perhotelan yaitu:

  • Jasa tempat tinggal asrama oleh pemerintah
  • Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama, panti jompo, dan panti sosial lainnya
  • Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • Jasa biro perjalanan atau wisata
  • Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

Adapula rumah kos dengan kriteria tertentu sesuai dengan Perda yang berlaku.

 

Subjek dari Pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menikmati jasa perhotelan. Namun, wajib pajaknya adalah pengusaha atau penyedia jasa perhotelan yang memungut PBJT dari tamu lalu disetor ke pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Menurut UU No 1 Tahun 2022, PBJT ini paling tinggi 10%. Untuk DKI Jakarta sendiri menerapkan 10%  sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2024.

 

Rumusnya:

PBJT = Tarif x DPP

 

Contoh:

Kiki menginap di hotel daerah Jakarta dengan tarif kamar Rp1.500.000 maka perhitungan PBJTnya adalah:

PBJT = 10% x Rp1.500.000

PBJT = Rp150.000

Total Pembayaran = Rp1.650.000

 

Referensi:

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/291387/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.