PPh Badan dan tarif (2/2)
Berikut adalah beberapa contoh dari BUT itu ada
- Cabang Perusahaan
- Kantor Perwakilan
- Gedung Kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
Klasifikasi Penghasilan Wajib Pajak Badan:
- Dikenakan Tarif Reguler -> UU HPP Pasal 17
Tarif Reguler juga dibagi menjadi 3 yaitu:
- Kriteria = Badan memiliki peredaran bruto > 50 Miliar maka dikenakan tarif 22%
Dasar Hukum = Pasal 17 ayat (1) b
- Kriteria = Badan yang listing di Bursa Efek Indonesia maka dikenakan tarif 19%
Dasar Hukum = Pasal 17 ayat 2 b
- Kriteria = Badan memiliki peredaran bruto < 50 M, akan dibagi dua kembali.
Jika badan memiliki peredaran bruto < 4,8 M dikenakan tarif 11%
Badan memiliki peredaran bruto 4,8 M – 50 M, jika mendapatkan fasilitas akan dikenakan tarif 11%
Badan memiliki peredaran bruto 4,8 M – 50 M, tanpa fasilitas akan mendapatkan tarif 22%
Dasar Hukum = Pasal 31 E
- Dikenakan PPh Final -> PP 55/2022
- Biaya-biaya terkait tidak dapat menjadi pengurang
- Pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan
- Penghasilan tidak dihitung kembali pada saat perhitungan akhir tahun
- Dikecualikan dari Objek Pajak
- Bantuan atau sumbangan (PP 18 Tahun 2009)
- Harta hibahan diterima oleh Badan Agama, Badan Sosial, Badan Pendidikan
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
Referensi
- Fitriya. (2025, May 20). Penggunaan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 & contoh perhitungannya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/ Lima Jenis Tarif PPh
- Badan yang Wajib Diperhatikan. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan
Comments :