Berikut adalah beberapa contoh dari BUT itu ada

  • Cabang Perusahaan
  • Kantor Perwakilan
  • Gedung Kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang

 

Klasifikasi Penghasilan Wajib Pajak Badan:

  1. Dikenakan Tarif Reguler -> UU HPP Pasal 17

Tarif Reguler juga dibagi menjadi 3 yaitu:

  • Kriteria = Badan memiliki peredaran bruto > 50 Miliar maka dikenakan tarif 22%

Dasar Hukum = Pasal 17 ayat (1) b

  • Kriteria = Badan yang listing di Bursa Efek Indonesia maka dikenakan tarif 19%

Dasar Hukum = Pasal 17 ayat 2 b

  • Kriteria = Badan memiliki peredaran bruto < 50 M, akan dibagi dua kembali.

Jika  badan memiliki peredaran bruto < 4,8 M dikenakan tarif 11%

Badan memiliki peredaran bruto 4,8 M – 50 M, jika mendapatkan fasilitas akan dikenakan tarif 11%

Badan memiliki peredaran bruto 4,8 M – 50 M, tanpa fasilitas akan mendapatkan tarif 22%

Dasar Hukum = Pasal 31 E

  1. Dikenakan PPh Final -> PP 55/2022
  • Biaya-biaya terkait tidak dapat menjadi pengurang
  • Pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan
  • Penghasilan tidak dihitung kembali pada saat perhitungan akhir tahun
  1. Dikecualikan dari Objek Pajak
  • Bantuan atau sumbangan (PP 18 Tahun 2009)
  • Harta hibahan diterima oleh Badan Agama, Badan Sosial, Badan Pendidikan
  • Warisan
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham

Referensi

  • Fitriya. (2025, May 20). Penggunaan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 & contoh perhitungannya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/ Lima Jenis Tarif PPh
  • Badan yang Wajib Diperhatikan. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan