Kesiapan Sistem Akuntansi dan Peran Audit Internal dalam Menghadapi Kebijakan Pajak Karbon (Carbon Tax) di Indonesia
Perubahan iklim global menuntut tindakan nyata dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Paris Agreement guna mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Sulistyowati et al., 2025). Sebagai salah satu instrumen utama dalam upaya mitigasi ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi landasan hukum penerapan pajak karbon (Sofiyati & Hernawan, 2023). Pajak karbon pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen Pigouvian tax yang ditujukan untuk menginternalisasi biaya sosial atau eksternalitas negatif dari polusi lingkungan (Pratama et al., 2022). Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan sinyal harga agar perilaku masyarakat dan pelaku industri dapat bertransisi menuju praktik ekonomi hijau yang rendah emisi (Sulistyowati et al., 2025).
Secara mekanis, implementasi pajak karbon di Indonesia dirancang menggunakan skema cap and tax, di mana entitas yang menghasilkan emisi melampaui batas atas (cap) yang telah ditetapkan akan diwajibkan membayar pajak atas selisih emisi tersebut jika tidak melakukan offset karbon (Qanita & Sadiawati, 2025). Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini secara spesifik menargetkan sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp30.000 per ton karbon dioksida ekuivalen (Pratama et al., 2022). Meskipun regulasinya telah disahkan, penerapan kebijakan yang rencananya dimulai pada tahun 2022 ini harus ditunda hingga tahun 2025 guna memberikan waktu bagi penyusunan peta jalan (roadmap) yang lebih komprehensif serta penyiapan infrastruktur Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang akuntabel (Sofiyati & Hernawan, 2023).
Penerapan kebijakan pajak karbon ini pada gilirannya membawa implikasi yang sangat signifikan terhadap operasional dan sistem pelaporan keuangan entitas bisnis, khususnya di sektor manufaktur dan energi (Chintya & Lores, 2025). Dari perspektif akuntansi, perusahaan dituntut untuk melakukan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi terkait pajak karbon secara transparan dan akurat (Tesalonika & Wala, n.d.). Mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kewajiban emisi karbon dapat dicatat sebagai provisi (kewajiban diestimasi) di bawah PSAK 57, sementara sertifikat pengurangan emisi yang dimiliki perusahaan dapat diakui sebagai aset tak berwujud berdasarkan PSAK 19 (Taurisianti & Kurniawati, 2014). Pengungkapan yang memadai atas liabilitas dan strategi dekarbonisasi perusahaan tidak hanya penting untuk
kepatuhan regulasi, tetapi juga krusial dalam menarik investasi yang berfokus pada kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) (Tesalonika & Wala, n.d.).
Dalam merespons dinamika regulasi dan kompleksitas akuntansi tersebut, peran fungsi audit internal di dalam perusahaan menjadi semakin esensial (Tesalonika & Wala, n.d.). Auditor internal berfungsi sebagai mitra strategis dalam memastikan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) organisasi terkait isu-isu keberlanjutan berjalan efektif (IIA Indonesia, 2025). Melalui pedoman Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024, auditor dituntut untuk proaktif melakukan future-proofing terhadap organisasi dengan mengantisipasi potensi beban pajak, memverifikasi keakuratan metodologi penghitungan emisi GRK, serta memitigasi risiko reputasi akibat ketidakpatuhan lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi pajak karbon di Indonesia sangat bergantung pada desain kebijakan yang mampu menyeimbangkan efektivitas perlindungan iklim dengan pilar keadilan sosial (Harfiani, 2025). Hambatan seperti risiko peningkatan biaya produksi yang memicu kenaikan harga barang konsumen, serta resistensi dari industri padat energi, menuntut penanganan yang terukur (Purnama et al., 2025). Oleh karena itu, agar transformasi ini bermuara pada sustainable economic growth, pemerintah perlu memperkuat sinergi lintas lembaga, menyediakan insentif hijau bagi industri, dan memastikan bahwa mekanisme pengembalian pendapatan pajak (revenue recycling) digunakan secara adil untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan (Sulistyowati et al., 2025; Purnama et al., 2025).
Referensi
- Chintya, C., & Lores, L. (2025). Analisis Penerapan Pajak Karbon dan Dampaknya Terhadap Industri Manufaktur di Indonesia. RIGGS Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 2884-2890.
- Harfiani. (2025). Implementasi Pajak Karbon di Indonesia : Tantangan dan Implikasinya terhadap Keadilan Sosial. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4983-4987.
- Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara Dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 368-374.
- Purnama, N. M. A., Sugiarto, C. C., Aini, R. F. N., & Putri, M. E. S. (2025). Evaluasi Kesiapan Dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Iklim Dan Pembangunan Berkelanjutan. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(6), 1179-1185.
- Qanita, S. Y., & Sadiawati, D. (2025). Carbon Tax Regulation In Indonesia: A Comparative Review With Singapore. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
- Sofiyati, R. A., & Hernawan, S. (2023). Tantangan dan Faktor yang Mempengaruhi Penundaan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 17(2), 187-208.
- Sulistyowati, R., Winarsih, T., Ani, M., & Kurniawan, R. B. (2025). Urgensi Penerapan Carbon Tax Sebagai Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Untuk Meningkatkan Sustainable Economic Growth. Owner, 9(2).
- Taurisianti, M. M., & Kurniawati, E. P. (2014). Perlakuan Akuntansi Karbon Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(2), 81-105.
- Tesalonika, R., & Wala, G. N. (n.d.). Analisis Yuridis dan Akuntansi dalam Implementasi Kebijakan Pajak Karbon Tahun 2025 menuju Kepatuhan dan Pelaporan Keuangan. Dinasti Accounting Review.
- Yulian Saputra / Infobanknews. (2025). IIA Indonesia Tegaskan Peran Strategis Auditor Internal di Konferensi Nasional 2025. Infobanknews.
Comments :