Baru-baru ini, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan seorang tersangka atas kasus perpajakan kepada Kejaksaan karena diduga tidak melaporkan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Apakah tidak lapor SPT memang bisa dikenakan sanksi pidana?

Apa Itu SPT dan Mengapa Wajib Dilaporkan?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Melalui pelaporan SPT, pemerintah dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar dan transparan. Oleh karena itu, pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan hukum wajib pajak.

Pada prinsipnya, SPT yang tidak dilaporkan langsung dikenakan sanksi pidana. Dalam banyak kasus, pelanggaran ini lebih dulu dikenai sanksi administratif, seperti denda keterlambatan.

Namun, sanksi pidana dapat diterapkan apabila ketidakpatuhan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disertai perbuatan lain yang menimbulkan kerugian pada negara. Misalnya:

– Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar

– Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

– Melakukan pelanggaran secara berulang

Dalam kondisi tersebut, pelanggaran pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan.

Pengenaan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar.

Pada kasus yang baru-baru ini terjadi, otoritas pajak menyerahkan seorang tersangka kepada Kejaksaan karena diduga tidak melaporkan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak yang dilakukan secara sengaja dan berdampak signifikan dapat diproses melalui jalur hukum pidana. Meski demikian, penegakan hukum tersebut dilakukan setelah berbagai upaya administratif ditempuh.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, sanksi pidana menganut prinsip ultimum remedium, yaitu pidana digunakan sebagai langkah terakhir. Artinya, sebelum masuk ke ranah pidana, otoritas pajak umumnya akan mengedepankan pendekatan administratif seperti imbauan, pemeriksaan, serta penagihan pajak.

Referensi:

  • Redaksi DDTCNews & Redaksi DDTCNews, Ringkang Gumiwang. (n.d.). Tidak Setor Pajak dan Lapor SPT, 1 Tersangka Diserahkan ke Kejari. DDTCNews – Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1816936/tidak-setor-pajak-dan-lapor-spt-1-tersangka-diserahkan-ke-kejari
  • Tidak Melapor SPT Tahunan, Apa Akibatnya? (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/tidak-melapor-spt-tahunan-apa-akibatnya