Lanskap akuntansi untuk aset digital telah mengalami evolusi fundamental yang mengakhiri periode ketidakpastian panjang bagi entitas korporasi yang memegang aset kripto dalam neraca mereka. Sebelum diterbitkannya Accounting Standards Update (ASU) No. 2023-08 oleh Financial Accounting Standards Board (FASB), aset kripto diklasifikasikan sebagai aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas (indefinite-lived intangible assets). Di bawah model lama tersebut, perusahaan diwajibkan menggunakan metode biaya historis yang dikurangi penurunan nilai (impairment), yang berarti jika harga pasar aset kripto turun di bawah harga perolehan, perusahaan harus segera mencatat rugi penurunan nilai yang permanen, namun jika harga pasar melonjak naik, perusahaan dilarang mencatat keuntungan tersebut hingga aset tersebut benar-benar terjual. Model ini secara luas dikritik oleh para praktisi akuntansi dan investor karena dianggap tidak mencerminkan realitas ekonomi dari aset yang sangat likuid dan volatil, sehingga laporan keuangan seringkali menyajikan nilai aset yang jauh lebih rendah daripada nilai pasar sebenarnya, yang pada gilirannya mengaburkan analisis performa keuangan perusahaan yang memiliki eksposur besar terhadap ekosistem digital.

Implementasi ASU No. 2023-08 secara resmi mengubah paradigma ini dengan mewajibkan pengukuran aset kripto tertentu pada nilai wajar (fair value) pada setiap periode pelaporan, dengan perubahan nilai yang diakui langsung dalam laba rugi tahun berjalan. Standar baru ini memberikan batasan spesifik mengenai jenis aset yang memenuhi syarat, yaitu aset digital yang bersifat dapat dipertukarkan (fungible), dibuat atau disimpan pada buku besar terdistribusi berbasis teknologi rantai blok (blockchain), tidak memberikan hak kontraktual atas barang atau jasa kepada pemegangnya, serta bukan merupakan aset yang diterbitkan oleh entitas pelapor itu sendiri atau pihak berelasi. Dengan beralih ke pengukuran nilai wajar, laporan keuangan kini dapat menyajikan data yang lebih relevan dan tepat waktu, memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melihat fluktuasi nilai pasar aset kripto secara real-time dalam laporan laba rugi perusahaan. Hal ini secara signifikan meningkatkan kualitas informasi bagi investor, meskipun di sisi lain, perusahaan harus siap menghadapi volatilitas laba bersih yang lebih tajam sebagai konsekuensi dari pergerakan harga pasar aset digital yang dinamis dan seringkali tidak terduga.

Selain perubahan dalam metode pengukuran, standar baru ini juga memperkenalkan persyaratan pengungkapan (disclosure) yang jauh lebih ketat dan transparan guna memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai risiko dan sifat dari kepemilikan aset kripto tersebut. Perusahaan kini diwajibkan untuk merinci jenis aset kripto yang mereka miliki secara signifikan, metode yang digunakan untuk menentukan nilai wajar (apakah berdasarkan observasi pasar aktif atau input lainnya), serta batasan-batasan apa pun pada kemampuan perusahaan untuk menjual aset tersebut. Lebih lanjut, entitas harus menyajikan rekonsiliasi saldo awal dan akhir aset kripto yang menunjukkan penambahan, pelepasan, serta keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi secara terpisah. Persyaratan ini bertujuan untuk mencegah manipulasi informasi dan memastikan bahwa auditor serta regulator dapat menelusuri aliran aset digital dengan presisi tinggi. Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap industri kripto secara global pada tahun 2026, transparansi dalam catatan kaki laporan keuangan ini menjadi krusial untuk membangun kembali kepercayaan pasar terhadap integritas pelaporan keuangan korporasi yang terlibat dalam ekonomi digital.

Pada akhirnya, adopsi standar nilai wajar untuk aset kripto ini menandai pengakuan resmi dari otoritas standar akuntansi terhadap kematangan aset digital sebagai kelas aset finansial yang sah di tingkat institusional. Bagi para akuntan dan asisten riset, hal ini menuntut pemahaman teknis yang lebih dalam mengenai teknologi blockchain dan mekanisme pasar kripto, karena proses audit kini melibatkan verifikasi kepemilikan kunci privat (private keys) dan konfirmasi saldo pada dompet digital (wallets) yang terdesentralisasi. Secara strategis, kebijakan ini memungkinkan perusahaan untuk lebih leluasa menggunakan aset kripto sebagai alat lindung nilai atau cadangan kas (treasury) tanpa takut akan dampak penurunan nilai yang tidak adil dalam laporan keuangan mereka. Dengan adanya kerangka kerja akuntansi yang lebih akurat dan relevan, diharapkan akan lebih banyak perusahaan publik yang merasa aman untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam neraca mereka, yang pada gilirannya akan mendorong inovasi lebih lanjut dalam sistem keuangan global yang semakin terdigitalisasi dan terintegrasi secara transparan di masa depan.

Referensi :

  • Financial Accounting Standards Board (FASB). (2023). Accounting Standards Update No. 2023-08—Intangibles—Goodwill and Other—Crypto Assets (Subtopic 350-60): Accounting for and Disclosure of Crypto Assets. https://fasb.org/page/PageContent?pageId=/projects/crypto-assets.html
  • International Financial Reporting Standards (IFRS) Foundation. (2024). Holdings of Cryptocurrencies: Agenda Paper 12. https://www.ifrs.org/groups/ifrs-interpretations-committee/
  • Deloitte. (2024). Heads Up: FASB’s New Standard on Accounting for and Disclosure of Crypto Assets. https://www2.deloitte.com/us/en/pages/audit/articles/heads-up-fasb-standard-accounting-disclosure-crypto-assets.html
  • PricewaterhouseCoopers (PwC). (2024). Crypto assets: Time for a fair value change? A guide to ASU 2023-08. https://www.pwc.com/us/en/services/audit-assurance/accounting-advisory/crypto-assets-fair-value.html