• Contoh Kasus

PT KIKIL membagikan dividen tunai sebesar Rp5.000 per lembar kepada pemegang saham berikut.

PT Amanda Kuki – 1.000 lembar

BUMN – 3.000 lembar

PT JJKK – 2.600 lembar

CV Cika – 1.500 lembar

Pak Putra – 1.000 lembar

CV Ciko – 1.900 lembar

Total = 10.000 lembar

Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • PT Amanda Kuki -> Penerima adalah PT, tetapi jumlah penyertaannya kurang dari 25% dari total modal disetor

% Kepemilikan

= 1.000 / 10.000

= 10%

Jumlah Dividen

= 1.000 x Rp5.000

= Rp5.000.000

Jenis dan Jumlah PPh terutang:

= 15% x Rp5.000.000

= Rp750.000

 

  • BUMN (3.000 lembar)

% Kepemilikan

= 3.000 / 10.000

= 30%

 

Jumlah Dividen

= 3.000 x Rp5.000

= Rp15.000.000

Jenis dan Jumlah PPh terutang: Bukan Objek Pajak karena Penerima adalah BUMN dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% total modal disetor.

 

  • PT JJKK – 2.600 lembar

% Kepemilikan

= 2.600 / 10.000

= 26%

Jumlah Dividen

= 2.600 x Rp5.000

= Rp13.000.000

Jenis dan Jumlah PPh terutang: Bukan Objek Pajak karena Penerima adalah PT dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% total modal disetor.

 

  • CV Cika – 1.500 lembar (Penerima adalah CV, sehingga tidak mempertimbangkan jumlah penyertaan)

% Kepemilikan

= 1.500 / 10.000

= 15%

Jumlah Dividen

= 1.500 x Rp5.000

= Rp7.500.000

Jenis dan Jumlah PPh terutang:

= 15% x Rp7.500.000

= Rp1.125.000

 

  • Pak Putra – 1.000 lembar (Penerima merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri)

% Kepemilikan

= 1.000 / 10.000

= 10%

Jumlah Dividen

= 1.000 x Rp5.000

= Rp5.000.000

Jenis dan Jumlah PPh terutang:

= 15% x Rp5.000.000

= Rp750.000

 

  • CV Ciko – 1.900 lembar (Penerima adalah CV, tidak mempertimbangkan jumlah penyertaan)

% Kepemilikan

= 1.900 / 10.000

= 19%

Jumlah Dividen

= 1.900 x Rp5.000

= Rp9.500.000

Jenis dan Jumlah PPh terutang:

= 15% x Rp9.500.000

= Rp1.425.000

 

Referensi

  • OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
  • Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
  • Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp