• Contoh Kasus

PT Time time didirikan pada tahun 2005 dan beralamat di Jl KK jeruk No.100, Jakarta. Memiliki NPWP 05.111.111.1.111.000. Berikut merupakan keterangan pembayaran honorarium dan imbalan lain yang sehubungan dengan PT Time time selama bulan Oktober 2025.

  • Tanggal 15 Oktober, PT Time time membayar bunga pinjaman kepada Bank BBB, sebesar Rp2.000.000
  • Pada tanggal 19 Oktober, membayar royalti kepada:

Momo – Rp20.000.000 (Memiliki NPWP)

Mika – Rp5.000.000 (Tidak Memiliki NPWP)

Maki – Rp25.000.000 (Memiliki NPWP)

  • Tanggal 20 Oktober, membayar jasa perbaikan mesin yang telah rusak sebesar Rp20.000.000 kepada PT Konstruk K
  • Pada tanggal 22 Oktober, membayar fee sebesar Rp15.000.000 kepada Kantor Akuntan DDD yang beralamat di Jalan SoeHatta. NPWP 01.000.000.2.222.000
  • Tanggal 22 Oktober, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke kota-kota besar seperti Bandung, Malang, dan Semarang sebesar Rp10.000.000. Sewa dibayarkan kepada Rennn Motors yang beralamat di jalan Kapuas no 100. NPWP Rennn Motors adalah 02.111.111.0.000.000

 

Maka Perhitungannya adalah:

 

  • Pembayaran bunga sebesar Rp2.000.000 kepada Bank BBB tidak dipotong pajak karena penghasilkan dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23
  • Berikut ini perhitungan pembayaran Royalti dipotong PPh Pasal 23

Momo:

Total PPh yang dipotong  = 15% x Rp20.000.000

= Rp3.000.000

Mika:

Total PPh yang dipotong = 15% x 2 x Rp5.000.000

= Rp1.500.000

Maki:

Total PPh yang dipotong = 15% x Rp25.000.000

= Rp3.750.000

  • Pembayaran Imbalan jasa teknik kepada Konstruk K sebesar Rp20.000.000 dipotong PPh 23 sebesar:

Tarif 2% x Penghasilan Bruto

= 2% x Rp20.000.000

= Rp400.000

  • Pembayaran fee kepada Kantor Akuntan DDD sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh 23 sebesar:

Tarif Bruto x Penghasilan Bruto

= 2% x Rp15.000.000

= Rp300.000

 

  • Pembayaran sewa kendaraan kepada Rennn Motors sebesar Rp10.000.000 dipotong PPh 23 sebesar:

Tarif Bruto x Penghasilan Bruto

= 2% x Rp10.000.000

= Rp200.000

Total PPh 23 yang dipotong dan disetor: Rp9.150.000

Referensi:

  • OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
  • Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
  • Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp