Jenis Jasa lain diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

PPh atas Dividen, Bunga, Sewa, dan Hadiah merupakan objek Pasal PPh 23. Akan tetapi terdapat beberapa perlakuan berbeda atas pengenaan PPh dividen, bunga, sewa dan hadiah. Sesuai dengan peraturan:

Contoh perhitungan PPh 23:

  • PT Alaska pada bulan Maret 2025 membayarkan royalti sebagai berikut:

Penerima:

Penerima Jumlah Royalti Keterangan
Cika 35,000,000 Memiliki NPWP
Ciko 125,000,000 Tidak Memiliki NPWP, tidak menikah, tanpa tanggungan
Ciki 20,000,000 Memiliki NPWP, menikah
Ciku 85,000,000 Tidak Memiliki NPWP

 

Perhitungan:

Penerima Jumlah Royalti Perhitungan PPh 23 PPh 23
Cika 35,000,000 15% x Rp35.000.000 5,250,000
Ciko 125,000,000 15% x 2 x Rp125.000.000 37,500,000
Ciki 20,000,000 15% x Rp20.000.0000 3,000,000
Ciku 85,000,000 15% x 2 x Rp85.000.000 25,500,000

 

  • Ceyla Catering menyediakan catering untuk Pak Kuku berupa cemilan dan makan siang sebanyak 200 pax untuk 10 hari. Seharga Rp100.000. Maka Perhitungan pajaknya adalah:

Dasar Pengenaan Pajak = Jumlah Bruto (termasuk bahan baku, tenaga kerja, dan biaya lain)

 

DPP      = 10 x 200 x Rp100.000 = Rp200.000.000

PPh      = 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000

Referensi

  • OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
  • Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
  • Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp