PPh 23 dihitung dengan mengkalikan tarif dan jumlah bruto penghasilan.

PPh Pasal 23                 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak         = Jumlah Bruto Penghasilan

 

Tarif dan Objek:

15%:

  1. Dividen (kecuali dividen yg diterima orang pribadi);
  2. Bunga;
  3. Royalti;
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (exc Pasal 21)

 

2%:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (exc sewa Pasal 4 ayat 2)
  2. Jasa teknik, jasa manajemen, jas konsultan, jasa lain ( exc Pasal 21)

 

Jumlah bruto tidak termasuk PPN (Dalam hal penerima penghasilan tidak ber-NPWP, dikenakan tarif 100 (seratus persen) lebih tinggi

Pengecualian

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan leasing dengan hak opsi;
  3. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
  4. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh;
  5. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  6. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan

Referensi

  • OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
  • Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
  • Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp