Mengenal PPh 23 (Part 3)
PPh 23 dihitung dengan mengkalikan tarif dan jumlah bruto penghasilan.
PPh Pasal 23 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak = Jumlah Bruto Penghasilan
Tarif dan Objek:
15%:
- Dividen (kecuali dividen yg diterima orang pribadi);
- Bunga;
- Royalti;
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (exc Pasal 21)
2%:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (exc sewa Pasal 4 ayat 2)
- Jasa teknik, jasa manajemen, jas konsultan, jasa lain ( exc Pasal 21)
Jumlah bruto tidak termasuk PPN (Dalam hal penerima penghasilan tidak ber-NPWP, dikenakan tarif 100 (seratus persen) lebih tinggi
Pengecualian
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan leasing dengan hak opsi;
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Referensi
- OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
- OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
- Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
- Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
- Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp
Comments :