PPh 23 memiliki berbagai sumber dasar hukum agar pemotongan PPh 23 memiliki landasan yang jelas, konsisten baik untuk wajib pajak maupun pihak pemotong pajak:

  1. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  2. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  3. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan → Pasal 2 ayat (2) huruf c → Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4)

 

Adapun yang memotong PPh 23 adalah:

  1. Badan Pemerintah;
  2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri;
  3. Penyelenggara Kegiatan;
  4. Bentuk Usaha Tetap;
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya;
  6. Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong

Orang Pribadi yang Ditunjuk Sebagai Pemotong PPh Pasal 23:

  1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak -> wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.

Referensi

  • OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
  • Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
  • Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
  • Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp