Climate-Related Financial Disclosures (TCFD) – A Practical Guide for Indonesian Companies
Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) telah menjadi rujukan utama global bagi perusahaan yang ingin melaporkan risiko dan peluang terkait iklim secara konsisten dan dapat dibandingkan lintas yurisdiksi (Financial Stability Board [FSB], 2017; IFRS Foundation, 2021). Kerangka ini dibangun di atas empat pilar utama, yaitu governance, strategy, risk management, serta metrics and targets, yang dirancang untuk membantu pemangku kepentingan memahami bagaimana isu iklim dikelola, diintegrasikan dalam model bisnis, dan diukur kinerjanya (FSB, 2017; IFRS Foundation, 2021). Bagi perusahaan Indonesia, terutama emiten yang kini juga bersiap memenuhi PSPK 1 dan PSPK 2 yang selaras dengan IFRS S2, penguasaan TCFD menjadi langkah penting agar pengungkapan iklim tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan investor institusional yang semakin menuntut transparansi risiko iklim (Ikatan Akuntan Indonesia, 2025; EY, 2025).
Penerapan TCFD memiliki implikasi langsung terhadap laporan keuangan karena risiko iklim dapat memengaruhi pengujian penurunan nilai aset, pengakuan provisi, pengukuran nilai wajar, dan estimasi umur manfaat aset (PwC, 2025; KPMG, 2025). Misalnya, risiko transisi berupa kebijakan pengetatan emisi dapat mengakibatkan impairment pada aset intensif karbon karena penurunan recoverable amount atau memicu pembentukan provisi untuk biaya remediasi lingkungan di masa depan (PwC, 2025). Sementara itu, risiko fisik seperti banjir atau kenaikan muka air laut dapat memengaruhi nilai wajar properti serta menambah ketidakpastian atas arus kas masa depan, yang perlu tercermin dalam asumsi diskonto dan proyeksi arus kas dalam model valuasi (KPMG, 2025; IFRS Foundation, 2021). Oleh karena itu, pengungkapan TCFD yang baik bukan hanya menambah narasi di laporan keberlanjutan, tetapi juga harus konsisten dengan asumsi dan estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan auditan.
Bagi perusahaan Indonesia, panduan praktis implementasi TCFD dapat dimulai dengan penguatan tata kelola, di mana dewan komisaris dan direksi secara eksplisit menetapkan peran dan tanggung jawab atas isu iklim, termasuk integrasinya ke dalam komite risiko atau keberlanjutan (EY, 2025; FSB, 2017). Langkah berikutnya adalah melakukan analisis skenario iklim (misalnya skenario 1,5°C dan 2°C) untuk menilai ketahanan strategi bisnis dan mengidentifikasi risiko serta peluang utama di sepanjang rantai nilai, yang kemudian diintegrasikan ke dalam kerangka manajemen risiko perusahaan (IFRS Foundation, 2021; KPMG, 2025). Perusahaan juga perlu menetapkan metrik dan target yang jelas—seperti emisi GRK Scope 1, 2, dan jika memungkinkan Scope 3—beserta rencana pencapaiannya, serta memastikan bahwa data yang digunakan andal dan dapat diaudit. Kesalahan umum yang perlu dihindari adalah pengungkapan yang terlalu generik tanpa kuantifikasi dampak finansial, tidak menjelaskan mekanisme pengawasan dewan, serta tidak menunjukkan bagaimana hasil analisis risiko dan skenario benar‑benar
memengaruhi asumsi dalam laporan keuangan (PwC, 2025; Slaughter and May, 2024). Dengan menghindari jebakan tersebut dan mengikuti empat pilar TCFD secara disiplin, perusahaan Indonesia dapat menghasilkan pengungkapan iklim yang kredibel, relevan bagi investor, dan sejalan dengan perkembangan standar global.
Referensi:
- EY. (2025). Climate risk and TCFD implementation for emerging markets. Ernst & Young Global Limited.
- Financial Stability Board. (2017). Recommendations of the Task Force on Climate-related Financial Disclosures. Task Force on Climate-related Financial Disclosures.
- IFRS Foundation. (2021). Effect of climate-related matters on financial statements. IFRS Foundation.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). Panduan penerapan pengungkapan keberlanjutan dan iklim di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia.
- KPMG. (2025). Climate change and impairment: How-to guide. KPMG International.
- PwC. (2025). Impact of climate change on financial statements. PricewaterhouseCoopers.
- Slaughter and May. (2024). ESG in APAC 2025: Indonesia. Slaughter and May.
Comments :