Aset Kripto dalam Perspektif Syariah dan Akuntansi (Bagian 2)
Seperti diketahui bahwa terdapat beberapa standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Standar tersebut diantaranya Adalah :
- Standar Akuntansi Keuangan 1 dengan basis IFRS. Standar ini merupakan standar yang mengadopsi penuh standar IFRS accounting standards dan standar ini diterbitkan oleh International Accounting Standards Boards
- Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang merupakan gabungan antara local dan juga standar berbasis IFRS
- Standar Akuntansi Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, atau SAK ETAP merupakan standar Akuntansi yang diberikan bagi entitas privat tanpa akuntabbikitas publik Dimana yang menjadi panduan Adalah standar IFRS bagi UMKM
- Standar Akuntansi keuangan yang berlaku bagi kelompok usaha EMKM atau kelompok usaha mikro kecil dan menengah. Merupakan standar Akuntansi yang diperuntukkan bagi kelompok yang dikategorikan sebagai entitas tanpa akuntabilitas public.
Kemudian bagaimana standar Akuntansi sendiri untuk kegiatan aktifitas pada mata uang kripto atau kryiptocurrency = ? Berdasarkan standar yang diterbitkan oleh IFRS dapat dilihat bahwa pada dasarnya tidak ada satu standar tersendiri dalam IFRS yang melakukan satu pengaturan terhadap asset kripto ini. Dengan tidak adanya standar dari IFRS berkaitan dengan pencatatam pada mata uang kripto maka juga tidak terdapat standar khusus pada PSAK dan juga ISAK yang memberikan pengaturan yang spesifik pada asset kripto. Karena itulah berkaitan dengan asset kripto maka DSAK IAI telah menerbitkan satu bulletin implementasi yaitu bulletin implementasi no 8 tentang asset kripto milik entitas dan juga asset kripto pelanngan yang dititip pada entitas. Dalam bulletin implementasi tersebut dijelaskan tentang asset kripto yang dikatakan sebagai mata uang digital yang tercatat di buku besar terdistribusi yang menggunakan kriptografi serta tidak diterbitkan oleh otoritas yurisdiksi dengan pihak lain. Dan denngan bulletin implementasi tersebut maka dapat dimulai dengan perlakuan akuntansinya.
Perlakukan Akuntansi Pada Asset Kripto. Pengungkapan :
Berkaitan dengan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan mengungkapkan informasi yang disyratkan oleh PSAK lain dan informasi yang tidak disajikan di bagiam manapun dalam laporan keuangan namun relevan dalam memahami laporan keuangan termasuk pengungkapan dalam pertimbangan yang dibuat manajemen yang berdampak signifikan pada jumlah tercatat. Dalam hal Ini ada dua, yaitu :
- Aset Kripto dimiliki untuk dijual dalam kegiatan normal
- Aset kripto diakui sebagai asset yang tidak berwujud
Adapun berkaitan dengan asset kripto milik pelanggan yang disimpan dan atau dititipkan kepada entitas lain berkaitan dengan pencatatannya tidak ada PSAK spesifik yang berlaku untuk transaksi dan atau peristiwa dan atau kondisi lain Dimana entitas mengacu dan mempertimbangkan keterterapan dari sumber berikut :
- Persyaratan dalam SAK Indonesia yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait
- Definisi, Kriteria pengaturan dan juga konsep pengukuran sesuai kerangka konseptual pelaporan keuangan
Berkaitan dengan penerapan kripto dalam keuangan syariah maka terdapat peluang dan juga tantangaannya, yaitu :
- Peluang : Dengan adanya kripto maka akan memungkinkan Masyarakat yang paham perbankan dan juga non bank untuk masuk ke dalam sistem keuangan digital tanpa harus melalui perantara keuangan konvensional. Misalnya untuk investasi halal dan juga sumbangan kemanusiaan
- Tantangan yang dihadapi Adalah dari segi regulasi Dimana kripto belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah serta masih adanya ketidakjelasan dari segi syariah regulasinya dan juga mayoritas Masyarakat masih belum memahami apa yang dimaksud dengan konsep blokchain dan rendahnya literasi digital syariah yang membuat instrument ini sangat rentan untuk digunakan sebagai penipuan atau scam
Comments :