Kegiatan Focus Group Discussion Tentang Index Makanan Halal Dam Perlindungan Anak Center Of Excellence Governance and Policy Studies
Pada tanggal 19 November 2025 bertempat di ruang meeting besar H2 kampus syahdan telah dilaksanakan kegiatan focus group discussion berkaitan dengan index makanan halal dan juga index perlindungan anak. Kegiatan ini dilakukan oleh Center Of Excellence in Governance and Policy Studies yang dikembangkan oleh School of Accounting. Kegiatan ini menghadirkan 3 orang naras umber yang semuanya sangat mumpuni dalam bidang masing-masing, yaitu :
- Ms Ruby Eleanor Richards, pakar dari UK yang juga saat ini sedang bekerja di
- Bapak Emil Sutan Hidayat ( Direktur Eksekutif KNEKS )
- Bapak Umar Aditiawarman ( Deputy Direktor Halal Value Chain )
Adapun para peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut Adalah :
- Wakil Rektor 1 Prof Engkos Ahmad Kuncoro yang juga membuka acara tersebut
- Prof Lindrianasari dari COE sekaligus School Of accounting
- Prof Shidarta dari COE sekaligus juga Business Law department
- SCC Corporate Reporting Dr Mohamad Heykal sekaligus anggota COE
- Bapak Dr Ahmad Sofyan dari Business Law Department
- Ibu Dr Siti Yuniarti selaku Head Of Business Law Department
- Bapak Abdul Rasyid PHD dari Business Law Department
- Bapak Marah Umar Aditiawarman selaku Pembicara
- Pak Sutan Emir Hidayat selaku pembicara
- Ms Ruby Eleanor Richards selaku pembicara
- Ibu Dr Setiani Putri Hendratn SCC Accounting Fundamental dan Sustainability sekalu sekretaris COE
- Bapak Bambang Leo Handoko SCC Auditing selaku anggota COE
Adapun hasil dari diskusi tersebut Adalah sebagai berikut :
Diskusi tentang indeks makanan halal
Diberikan Gambaran tentang perkembangan ekonomi dan keuangan syariahnya di Indonesia. Serta perlu adanya Adanya Langkah-langkah untuk mendorong ekonomi syariah. Ekspor produk halal juga tumbuh sebanyak 7.08 % dan berkembang untuk melakukan ekspor ke negara lainnya. Selain itu Pengembangan ekonomi syariah bukan saja dilakukan pusat, tapi juga di daerah, terbukti dengan adanya komite keuangan syariah di daerah. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal maka dari UMKM lebih banyak dibandingkan dari Perusahaan dan juga UMKM memerlukan adanya akses keuangan syariah ada yang sosial dan komersial. Kalau sosial lebih kepada wakaf, lainnya untuk membantu UMKM. Untuk yang komersial bisa didapatkan dari bank syariah, dari institusi keuangan non bank yang syariah serta juga adanya securities crowd funding syariah untuk menerbitkan saham mikro dan sukuk syariah.
Selain itu dari diskusi terlihat bahwa ada Perusahaan local dalam negeri yang sudah berkiprah di global yang sudah tersertifikasi halal. Di Indonesia ada yang Namanya SNLIK 2024 – 2025 yang berkaitan dengan indeks keuangan syariah. Kalau di keuangan konvensional itu rendah literasinya, inklusi tinggi, namun yang syariah literasinya tinggi namun inklusinya rendah. Menjadi sebuah pertanyaan apakah harus dipaksa untuk menggunakan Syariah atau seperti apa. Masyarakat Indonesia diketahui masih melihat kemudahan, efisiensi, dan juga dari segi keefektifan. Sektor industry halal yang baik itu Adalah yang mengenai industry makanan minuman, yang juga dalam pelaksanannya harus didukung oleh regulasi. Hal ini harus menggunakan rantai nilai, bukan hanya rantai pemasok. Rantai nilai halal di Indonesia yang baik adalah adanya keterlibatan dalam hal pelayanan keuangan , logistic halal, adanya system jaminan halal, ketelusuran, pelacakan, dan juga adanya pengujian.
Diskusi Tentang Perlindungan Data Anak
Dalam masalah ini pemateri memberikan contoh bagaimana standar dalam perlindungan data anak yang berlaku di negara asalnya di United Kingdom. Diantaranya Adalah adanya UU berkaitan dengan perlindungan data yang diberlakukan di sana. Dengan tujuan untuk melindungi privasi dan juga hak pribadi serta untuk mengatur konten scara online. Tujuan dari UU tersebut Adalah menyeimbangkan antara hak individu dan juga kebutuhan Masyarakat akan informasi. Selain itu juga dalam diskusi ini diharapkan dapat tercapai tujuannnya yaitu adanya Pembangunan perlindungan anak yang dapat tercapai secara komprehensif. Dselain itu juga dibahas tentang perlunya pembatasan waktu untuk bagi anak-anak sehingga tidak mudahj bagi mereka untuk mendapatkan informasi yang belum layak bagi mereka dan juga memberikan prerlindungan bagi mereka dari kelompok dewasa yang tidak bertanggung jawab. Juga dibahas tentang perlunya memilki satu standar perlindungan bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus ( mohamad heykal )

Comments :