Aset Kripto Dalam Perspektif Syariah dan Akuntansi ( Bagian 1 )
Seiring dengan perkembangan teknologi maka terdapat juga perkembangan berkaitan dengan asset kripto dan bagaimana perspektif syariah berkaitan dengan asset kripto tersebut. Karena itulah menjadi menarik bila terdapat diskusi berkaitan dengan bagaimana perlakukan terhadap asset kripto dalam perspektif syariah dan Akuntansi. Karena itu menjadi menarik untuk melihat bagaimana konsep kripto ini dalam konsep syariah
Karena itu perlu dilihat apakah konsep kripto ini halal atau haram. Seperti diketahui bahwa di Indonesia mata uang yang legal dan diakui Adalah Rupiah. Dalam konsep fiqh syariah yang dimaksudkan dengan mata uang Adalah mata uang yang memiliki konsep taqadbbuth dan memiliki nilai yang jelas, stabil dan juga diterima secara luas sebagai alat tukar dan juga memilki kaitan dengan nilai kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana konsep mata uang ini bilai dinilai cdengan asset digital ? maka dalam hal ini menarik untuk melihat fakta di Malaysia bahwa asset digital tersebut diakui sesuai dengan prinsip syariah dan juga boleh untuk diperdagangkan sepanjang mengikuti kaidah syariah dengan akad yang jelas dan tidak mengikuti prinsip riba dan juga tidak bersifat spekulatif. Karena itu maka perlu dilihat bagaimana bitcoin atau asset kripto ini dalam fungsinya sebagai store of value, karena saat ini terdapat pemisahan antara fungsi uang sebagai sarana penyimpanan nilai dan juga uang sebagai sarana investasi. Hal ini berakibat bahwa mereka yang tidak paham akan konsep investasi akan merasakan dampak bahwa harta yang dimilikinya nilai riilnya akan terdampak dengan inflasi. Padahal konsep penyimpanan nilai dalam Islam atau store of value bukan merupakan konsep baru, karena juga sudah ada contoh lain, seperti deposito, saham, property, emas. Dalam hal ini bitcoin atau asset kripto juga bisa menjadi sarana store of value.
Atas dasar itulah, maka perlu dilihat dahulu bagaimana konsep kepemilikan dan juga underlying asset dalam asset kripto , karena dalam konsep syariah yang dimaksudkan dengan harta Adalah asset yang benar-benar memiliki bentuk fisik ada asset riil dan juga bentuknya bukan hanya derivative atau akad. Hal itulah yang menimbulkan banyak pertanyaan berkaitan dengan asset kripto ini apakah kripto dapat dijadikan harta karena kripto pada dasarnya tidak memiliki asset yang bisa menjadi dasar atau underlying asset yang membuat sulit untuk diterima bila asset kripto dianggap sebagai harta. Selain itu juga terdapat fatwa MUI tahun 2021 yang menegaskan beberapa hal berkaitan dengan asset kripto ini, yaitu :
- Kripto tidak dianggap sebagai mata uang yang sah, karena banyak mengandung gharar atau ketidakpastian dan juga dharar atau bahaya serta juga bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang
- Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan sebagai asset atau asset digital karena tidak ada bentuk fisik dan juga nilai pasti yang akan diserahkan
Hingga saat ini fatwa tersebut masih berlaku dan belum ada fatwa lain berkaitan dengan asset kripto. Adapun asset kripto yang saat ini dianggap sudah memenuhi prinsip syariah Adalah Sandbox OJK Dimana dianggap memiliki underlying asset emas sehingga dapat diserahterimakan sesuai dengan fatwa MUI No 3 tahun 2021. Bagaimana dengan perlakukan akuntansinya dan juga aspek syariah dari perlakuan Akuntansi tersebut ? kita lihat dalam tulisan kedua ( mhy )
- Sumber : Diringkas dari berbagai sumber yang disampaikan dalam diskusi Regular Sharia Accounting Discussion Ikatan Akuntan Indonesia
Comments :