Belakangan ini, publik ramai membicarakan tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening bank dormant atau tidak aktif. Langkah ini memicu berbagai pertanyaan, mulai dari legalitas tindakan tersebut hingga pemahaman dasar tentang lembaga yang melakukannya. Tapi, tahukah Anda siapa sebenarnya PPATK dan apa saja tugas utama lembaga ini?

Apa Itu PPATK?

PPATK atau Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan bukan bagian dari kementerian atau lembaga lainnya.

Fungsi utama PPATK adalah sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), yaitu mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan atau signifikan untuk tujuan pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme.

PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia (UU No. 8 Tahun 2010, Pasal 39 Ayat 1)

Apa Saja Tugas PPATK?

Mengacu pada Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010, berikut adalah tugas-tugas utama PPATK:

  1. Menerima dan Mengolah Laporan Transaksi Keuangan
    PPATK menerima laporan dari pihak pelapor (misalnya perbankan, perusahaan asuransi, pedagang emas, dan lainnya) terkait:
    • Transaksi keuangan mencurigakan
    • Transaksi keuangan tunai
    • Transaksi transfer dana lintas negara
  1. Menganalisis dan Mengevaluasi Laporan
    Laporan yang masuk akan dianalisis untuk mengidentifikasi dugaan pencucian uang atau pendanaan terorisme. Jika terbukti, hasilnya diteruskan ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
  2. Memblokir Sementara Rekening yang Diduga Terkait Tindak Pidana
    Dalam kondisi tertentu, PPATK dapat memerintahkan pemblokiran sementara rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelarian dana saat proses analisis berlangsung.
  3. Memberikan Informasi kepada Penegak Hukum dan Instansi Terkait
    Hasil analisis PPATK dapat dijadikan intelijen keuangan oleh aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan keuangan.
  4. Melakukan Kerja Sama Internasional
    PPATK juga bekerja sama dengan lembaga sejenis di luar negeri, seperti FATF (Financial Action Task Force) dan Egmont Group, untuk menangkal tindak pidana lintas negara seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  5. Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pencucian Uang
    PPATK aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik dan lembaga keuangan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem pelaporan transaksi keuangan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Situs Resmi PPATK: https://www.ppatk.go.id