Aturan Baru Pajak Kripto Resmi Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Tanggal 1 Agustus 2025 menjadi tonggak penting bagi sektor aset kripto di Indonesia. Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.
Namun, di balik peraturan teknis ini, terdapat langkah besar dalam reformasi kebijakan fiskal yang lebih adil, efisien, dan mendorong pertumbuhan industri aset digital dalam negeri.
Latar Belakang Lahirnya PMK 50/2025
PMK ini merupakan respon atas kompleksitas dan tantangan penerapan pajak kripto yang berlaku sebelumnya. Pelaku industri menilai aturan lama yaitu PMK 68/PMK.03/2022 terlalu rumit, membebani transaksi legal, dan mendorong pengguna pindah ke platform luar negeri.
Masukan datang dari pelaku usaha, pengamat, hingga komunitas kripto yang meminta penyederhanaan sistem, penghapusan PPN, dan keadilan tarif bagi pelaku lokal dan asing. Pemerintah menanggapi dengan merumuskan regulasi baru berbasis dialog dan evaluasi.
Isi Pokok PMK 50/2025
Berikut tiga hal utama yang diatur dalam PMK ini:
- PPN Dihapus untuk Transaksi Kripto di Platform Resmi
Sebelumnya, transaksi aset kripto dikenai PPN karena dianggap sebagai barang tidak berwujud. Hal ini menimbulkan ketimpangan karena produk keuangan lainnya tidak dikenai PPN.Kini, PPN atas transaksi penyerahan aset kripto dihapus, asalkan dilakukan melalui penyelenggara resmi yang terdaftar. Kebijakan ini memberi kejelasan hukum, mendorong transaksi legal, dan memperkuat ekosistem kripto nasional. - PPh Final Disederhanakan Menjadi 0,21%
Tarif PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kini berlaku bagi seluruh pelaku, baik domestik maupun asing. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang rumit dan tidak efisien. Dengan tarif tunggal dan administrasi yang sederhana, pelaporan dan penyetoran pajak menjadi lebih mudah, terutama bagi investor ritel dan pelaku usaha kecil. - Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga
PMK ini juga memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OJK, Bappebti, dan pelaku industri. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola kripto yang legal, sehat, dan aman bagi seluruh pihak.
Regulasi ini juga sejalan dengan kebijakan fiskal lainnya, seperti UU No. 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan program reformasi core tax system.
Pelaku industri menyambut baik hadirnya PMK 50/2025. Penghapusan PPN dan penyederhanaan PPh membuat transaksi kripto dalam negeri lebih kompetitif dibanding platform asing. Investasi domestik diperkirakan meningkat, seiring dengan membaiknya kepercayaan pelaku usaha terhadap regulasi nasional.
Referensi:
- PMK 50 Tahun 2025. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
BLH
Comments :