Apa itu Pajak Karbon?

Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil atau aktivitas lain yang menghasilkan emisi karbon. Pajak ini diterapkan untuk meminimalkan dampak lingkungan yang merugikan akibat emisi gas rumah kaca.

Pajak karbon sendiri sudah ada dan mulai diterapkan sejak tahun 1990 di Finlandia dan telah terbukti berhasil menekan emisi karbon sebesar 7% dari total emisi yang dihasilkan. Sementara itu, pajak karbon baru mulai diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2025 yang seharusnya sudah difinalisasi regulasi dan mekanisme teknis pada tahun 2021.

Tujuan dari Pajak Karbon

  1. Mengurangi Emisi
    Pajak karbon mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dengan memberikan beban biaya atas emisi, sehingga menekan gas rumah kaca dari industri dan transportasi.
  2. Mendorong Teknologi Bersih
    Perusahaan lebih terdorong untuk menggunakan energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan agar terhindar dari pajak tinggi.
  3. Membiayai Program Hijau
    Pendapatan pajak digunakan untuk mendukung inisiatif lingkungan seperti reboisasi, energi bersih, dan bantuan bagi kelompok terdampak.
  4. Memperbaiki Kualitas Udara
    Penurunan emisi juga berarti lebih sedikit polusi udara, yang berdampak positif bagi kesehatan masyarakat.
  5. Mengurangi Risiko Iklim
    Dengan menekan emisi, potensi bencana iklim seperti banjir dan kekeringan ikut berkurang, sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan.

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Indonesia sudah mengambil langkah konkret melalui pembuatan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan pajak karbon dan Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan kebijakan ini.

Berikut adalah skema pajak karbon dan perdagangan karbon dalam UU HPP:

1. Skema Pajak Karbon

  • Cap and Trade: Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi (cap). Perusahaan yang melampaui batas harus membeli izin emisi dari perusahaan lain yang emisinya di bawah batas.
  • Cap and Tax: Jika perusahaan tidak membeli izin emisi, kelebihan emisi dikenakan pajak karbon.

2. Sertifikat Pendukung

  • Izin Emisi (SIE): Dokumen yang memungkinkan perusahaan mengeluarkan emisi dalam jumlah tertentu.
  • Sertifikat Penurunan Emisi (SPE): Bukti bahwa perusahaan telah mengurangi emisi yang dapat dijual ke pihak lain.

 

Tantangan yang dihadapi dari penerapan Pajak Karbon

  1. Resistensi dari sektor industri
    Banyak perusahaan khawatir bahwa pajak ini akan meningkatkan biaya produksi mereka. Akibatnya, mereka mungkin akan mengurangi investasi dan mempengaruhi lapangan kerja.
  2. Kurangnya pemahaman tentang pajak karbon di kalangan masyarakat
    Banyak orang belum menyadari pentingnya pajak ini dalam mengatasi perubahan iklim. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai pajak karbon sangat diperlukan.
  3. Pengawasan dan penegakan hukum
    Pemerintah harus memastikan bahwa pajak ini diterapkan secara konsisten. Tanpa pengawasan yang ketat, kemungkinan terjadinya penghindaran pajak akan meningkat.

Kesimpulan

Selain untuk menekan emisi, pajak ini juga mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dan mendukung pendanaan program-program lingkungan. Meski memiliki potensi besar, penerapannya menghadapi sejumlah tantangan seperti resistensi industri, kurangnya edukasi publik, dan perlunya pengawasan yang ketat agar kebijakan berjalan efektif dan adil.

 

Referensi:

  • Pajak Karbon di Indonesia: Tarif Carbon Tax untuk Perusahaan. https://klikpajak.id/blog/pajak-karbon-dan-tarif-pajak-karbon-indonesia/#:~:text=Pajak%20karbon%20adalah%20pungutan%20yang,akibat%20emisi%20gas%20rumah%20kaca. https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-sebuah-solusi-yang-adaptif https://klikpajak.id/blog/pajak-karbon-dan-tarif-pajak-karbon-indonesia/ https://akp2i.or.id/artikel/pajak-karbon-implementasi-dan-tantangannya-di-indonesia/