Memahami Aspek Transaksi Murabahah Emas
Yang dimaksudkan dengan murabahah emas merupakan salah satu konsep dari bentuk jual beli emas dengan cara yang tidak tunai. Yang dimaksudkan dengan cara yang tidak tunai ini adalah pihak nasabah yang berminat untuk mekukan pembelian emas tersebut akan datang ke dalam salah satu bank syariah. Dimana dirinya menyampaikan keinginannya untuk melakukan pembelian emas Batangan dengan jumlah tertentu serta dengan melakukan pembayaran uang muka. Bank syariah kemudian melakukan pembelian emas tersebut dan barang emas tersebut dijadikan sebagai barang gadai atau jaminan yang tetap dipegang oleh bank syariah. Kalau angsuran sudah mampu dilunasi maka emas tersebut barulah diserahkan oleh bank syariah kepada pihak pelanggan.
Dari penjelasan ini maka sangat jelas bahwa akad murabahah emas antara para nasanbah dan juga bank syariah tidak terjadi secara tunai. Maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah akad ini dapat dikategorikan sebagai riba atau tidak ?
Berkaitan dengan hal ini maka terdapat fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang membahas tentang konsep jual beli mas secara tidak tunai dengan adanya fatwa no 77 tahun 2010, Dimana dalam fatwa ini dikatakan bahwa “ jual belie mas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah. Hukumnya boleh atau mubah selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi”.
Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN ini ternyata bertentangan dengan panduan yang dikeluarkan oleh Lembaga perbankan syariah internasional yang diterbitkan oleh AAOIFI yang menyatakan bahwa jual beli murabahah yang dilakukan tidak secara tunai tidak diperkenankan dilakukan pada emas, atau perak dan juga pada mata uang (mhy )
Referensi :
- Fatwa DSN MUI No 77/DSN/MUI/2010
- Tarmizi, Erwandi ( 20116), Harta Haram Muamalat Kontemporer, BMI Publishing
Comments :