Di tengah kompleksitas peraturan perpajakan yang terus berkembang di Indonesia, tax accounting harus menghadapi tantangan besar dalam memastikan kepatuhan tergadap aturan, akurasi perhitungan, dan efisiensi pelaporan pajak. Dalam hal ini, data analytics muncul sebagai solusi strategis yang mampu mentransformasi cara perusahaan mengelola informasi perpajakannya. Dengan memanfaatkan kemampuan analisa data dalam skala besar dan real-time, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko pajak lebih awal, mendeteksi ketidaksesuaian atau potensi kesalahan, serta mengoptimalkan strategi perencanaan pajak secara lebih cerdas. pengintegrasian data analytics dalam akuntansi pajak tidak hanya dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan fiskal, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi audit pajak serta perubahan kebijakan regulasi yang bergerak secara dinamis.

Dalam praktik akuntansi pajak di Indonesia, big data analytics telah memainkan peranan penting dalam meningkatnya efektivitas dalam pengawasan dan kepatuhan pajak. Misalnya, dalam studi yang menganalisis integrasi NIK-NPWP menemukan bahwa pemanfaatan big data analytics secara signifikan dapat membantu memperluas data wajib pajak serta mendeteksi pelanggaran dan ketidakpatuhan dengan lebih efektif, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan secara konsisten dari perspektif fiskus maupun wajib pajak. Selain itu, dalam penelitian “Dealing with Last-Mile Analytics” menyoroti tantangan nyata dalam penerapan analytics di lapangan, di mana petugas pajak perlu membangun saluran data tersendiri untuk mengolah informasi sebelum dapat digunakan secara operasional untuk pemantauan dan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, dalam literatur yang membahas tentang peran big data dan artificial intelligence dalam pengawasan pajak mencatat bahwa teknologi yang telah diterapkan terbukti meningkatkan akurasi deteksi adanya anomali di laporan hingga 40–78 % di negara-negara yang memiliki kematangan digital tinggi; hal tersebut sangat relevan jika diadaptasi oleh DJP untuk memperkuat analisis risiko wajib pajak dan menutup tax gap di Indonesia. Dengan integrasi model klasifikasi, regresi, dan clustering, DJP mampu melakukan benchmarking potensi sebenar wajib pajak terhadap pajak yang dilaporkan, serta mengidentifikasi potensi fraud seperti faktur fiktif atau manipulasi data transaksi.

Secara keseluruhan, penerapan big data analytics dan AI dalam akuntansi pajak di Indonesia menawarkan manfaat nyata dalam hal efisiensi pemeriksaan, deteksi fraud, serta peningkatan kepatuhan pajak; meskipun tantangan seperti kesiapan infrastruktur, literasi digital petugas pajak, dan tata kelola data masih perlu diperbaiki secara simultan untuk memaksimalkan potensi transformasi digital di sektor perpajakan.

 

Referensi:

  • Nugrahanto, R. B. (2025). Analisis Kematangan Implementasi Big Data dalam Kebijakan Pengawasan Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. Thesis (Master). Universitas Gadjah Mada.
  • Darono, A. (2025). Dealing with Last-Mile Analytics: Evidence from Indonesian Tax Administration through Practice Research. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 6(2), 107–123. https://doi.org/10.52869/st.v6i2.592.
  • Pajak.com (Maghastria Assidiq). (2022). Big Data Analytics Sistem Perpajakan Indonesia. Pajak.com. Retrieved from https://www.pajak.com/pajak/big-data-analytics-sistem-perpajakan-indonesia/
  • Fathurahman, I. M., Murtanto, & Nugroho, E. A. (2025). Pengaruh Pemanfaatan Big Data Analytics atas Integrasi NIK-NPWP terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik, diterbitkan di Universitas Trisakti. Diterima pada 27 Februari 2025. Abstract retrieved from ResearchGate.