Resistensi Klien Melakukan Restatement dalam Audit Keuangan
Dalam proses audit keuangan, auditor kerap menemukan kesalahan material yang mengharuskan perusahaan melakukan restatement atau penyajian ulang laporan keuangan. Namun, tidak jarang auditor menghadapi resistensi dari klien terhadap permintaan restatement ini. Penolakan atau keberatan tersebut bisa berdampak serius pada integritas laporan keuangan dan kredibilitas perusahaan.
Apa Itu Restatement?
Restatement adalah revisi atas laporan keuangan yang telah diterbitkan karena ditemukannya kesalahan material seperti kesalahan akuntansi, ketidaksesuaian dengan standar akuntansi, atau penipuan (fraud). Menurut Financial Accounting Standards Board (FASB), restatement biasanya diperlukan bila laporan keuangan sebelumnya tidak dapat lagi diandalkan (FASB Statement No. 154).
Alasan Resistensi Klien
Beberapa alasan umum mengapa klien menolak melakukan restatement antara lain:
- Dampak Reputasi
Restatement dapat menurunkan kepercayaan investor dan publik terhadap perusahaan. Penelitian Hennes, Leone, dan Miller (2008) menunjukkan bahwa restatement yang dikaitkan dengan dugaan penipuan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap harga saham dan reputasi perusahaan.
- Biaya Tambahan
Melakukan restatement berarti perusahaan harus mengalokasikan waktu dan sumber daya tambahan untuk memperbaiki laporan keuangan dan mungkin harus melalui audit ulang.
- Risiko Hukum
Restatement dapat membuka pintu bagi tuntutan hukum dari investor atau otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau SEC di Amerika Serikat.
- Kepentingan Manajemen
Manajemen bisa jadi enggan melakukan restatement karena takut akan dampaknya terhadap bonus berbasis kinerja atau bahkan mempertaruhkan posisi mereka.
Peran Auditor
Auditor memiliki tanggung jawab profesional dan etis untuk memastikan bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan material. Bila klien menolak melakukan restatement yang diperlukan, auditor dapat memberikan opini audit yang dimodifikasi (qualified, adverse, atau disclaimer of opinion), atau dalam kasus ekstrem, mengundurkan diri dari penugasan audit.
Referensi:
- Hennes, K. M., Leone, A. J., & Miller, B. P. (2008). The Importance of Distinguishing Errors from Irregularities in Restatement Research: The Case of Restatements and CEO/CFO Turnover. The Accounting Review, 83(6), 1487–1519.
- Financial Accounting Standards Board (FASB). (2006). Statement No. 154 – Accounting Changes and Error Corrections.
BLH
Comments :