Indonesia memiliki bagian terbesar dalam produksi minyak kelapa sawit, sebesar 54% dari ekspor global dengan jumlah 47 juta ton di tahun 2023. Berkontribusi sebesar 4.5% dari GDP Indonesia dan membuka lowongan pekerjaan sebesar 16.2 juta posisi, minyak kelapa sawit memang merupakan bagian besar dari kehidupan warga Indonesia. Jika dibandingkan secara langsung, minyak kelapa sawit menghasilkan 4.17 ton per hektar dibandingkan dengan minyak sunflower pada 0.56 ton per hektar, yang diproduksikan oleh mayoritas dari negara-negara Eropa. Oleh karena itu, muncul penuduhan bahwa minyak kelapa sawit memang merupakan produk yang tidak berkelanjutan mempertimbangkan proses pengolahannya. Oleh karena itu muncul hal-hal seperti larangan, pengeluhan kepada WTO, regulasi deforestasi dan pembatasan ekspor.

Indonesia melawan aksi-aksi tersebut dengan meningkatkan harga timah dan hasil pertambangan yang tidak diolah yang kemudian mendampak secara signifikan industri-industri di Uni Eropa. Dari Indonesia sendiri juga terdapat proyek ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Telah berdiri selama 10 tahun, institusi tersebut memberikan sertifikasi untuk proses pengolahan yang sudah dianggap berkelanjutan. Mencakupi 5.45 juta hektar, sudah terdapat sepertiga dari industri minyak kelapa sawit yang ada di Indonesia dan sudah 40% dari minyak kelapa sawit yang diproduksi dianggap telah dihasilkan dengan proses yang berkelanjutan. Terdiri dari 7 prinsip, pemeriksaan dan penjaminan mutu proses pengolahan minyak kelapa sawit, yakni legalitas, praktek baik agrikultur, manajemen lingkungan, sumber daya alam dan biodiversitas, hak sumber daya manusia dan tanggung jawab, tanggung jawab sosial dan penguatan ekonomis komunitas, transparansi, dan peningkatan bisnis berkelanjutan.

Tujuan dari ISPO juga sudah dialokasikan terhadap SDG, dengan fokus terhadap SDG nomor 1 (Melawan Kemiskinan), nomor 2 (Melawan Kelaparan), nomor 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), nomor 4 (Pendidikan), nomor 5 (Kesetaraan Gender), nomor 6 (Penggunaan Air Berkelanjutan), nomor 7 (Energi Berkelanjutan), nomor 8 (Pekerjaan yang Layak), nomor 10 (Ketidaksetaraan Berkurang), nomor 12 (Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan), nomor 13 (Aksi Iklim), nomor 15 (Kehidupan atas Darat), dan nomor 17 (Mempromosikan Kemitraan). Memiliki sebuah fokus yang jelas, segala proses dan tahap pengolahan minyak kelapa sawit diperiksa dan dinilai dampaknya.

Referensi:

  • ISPO. 2025. “Indonesia Sustainable Palm Oil.” 2025. https://www.indonesiapalmoilfacts.com/ispo/.
  • Stockholm Environment Institute. 2024. “Trase: Indonesian palm oil exports and deforestation.” October 8, 2024. https://www.sei.org/features/indonesian-palm-oil-exports-and-deforestation/.