Setiap tahun Menteri Keuangan menerbitkan Buku Laporan Informasi APBN. Ditentukan APBN yang akan digunakan oleh masing-masing Lembaga pemerintahan, baik Kementerian dan kelembagaan dan badan non-kementerian dan non-kelembagaan. Terkait penyusunan laporan tersebut khusus dari Direktorat Penyusunan APBN dan Direktoran Jenderal Anggaran dengan kedua direktorat tersebut di bawah yurisdiksi Kementerian Keuangan. Namun meskipun terdapat laporan tersebut, tidak dirincikan secara spesifik untuk setiap komponen dari APBN tersebut. Untuk memperhatikan atau menganalisa secara lebih spesifik, maka dari Pemerintah Pusat akan menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari informasi-informasi lebih detail terkait dengan APBN, terutama dalam pembelanjaan dan pendapatannya.

Secara organisasi pun, pemerintah menggunakan standar akuntansi yang berbeda dengan akuntansi keuangan. Di mana perusahaan akan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang dirancangkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), badan pemerintah akan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005 yang digantikan oleh PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam PP tersebut mendefinisikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menyebut adanya Pernyataan SAP, Interpretasi Pernyataan SAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang serupa dengan SAK. Selain itu dijelaskan juga penerapan dari SAP seperti Basis Akrual. Pada PP tersebut terdapat 3 lampiran, yakni Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual, dan Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Disebut dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan berlaku bagi pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga para Kementerian dan Lembaga lain-lainnya. Perlu dibedakan dengan Standar Akuntansi Publik yang umumnya diikuti dan ditaati oleh lembaga atau badan nirlaba seperti Yayasan, rumah sakit dan partai politik. Mempertimbangkan kondisi di mana organisasi nirlaba tidak mengakui laba, maka persamaan dasar akuntansi yang digunakan pun juga berbeda. Di mana dalam akuntansi keuangan menggunakan persamaan dasar Aset = Kewajiban + Ekuitas, dalam akuntansi sektor public Aset – Kewajiban = Aset Neto (Net Position). Berbeda juga dengan akuntansi keuangan di mana akuntansi sektor public bukan menggunakan double entry journal, melainkan triple entry journal yang memperhatikan basis kas memperhitungkan realisasi anggaran.

Referensi:

  • BPK RI. (n.d.). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Retrieved April 15, 2025, from https://www.bpk.go.id/lkpp
  • Kementerian Keuangan. (2017). Informasi APBN 2018. In Kementerian Keuangan. Retrieved April 15, 2025, from https://anggaran.kemenkeu.go.id/assets/FTPPortal/Peraturan/Infografis/Buku%20Informasi%20APBN%20TA%202018.pdf