Dalam menghadapi kredit macet terdapat beberapa Solusi yang dapat dibenarkan secara konsep syariah. Bila Dimana pada awalnya adalah berupa pencegahan yang perlu dilakukan bila dirinya ingin melakukan pembelian jual beli barang secara kredit. Akan tetapi pada dasarnya pembelian yang dilakukan secara kredit bisa dilakukan bila pihak pembeli memiliki keyakinan bahwa dirinya mampu untuk melunasi pembelian yang dilakukan secara kredit tersebut. Syarat ini merupakan syarat yang utama bila seseorang ingin melakukan pembelian secara kredit. Mengapa niat untuk melunasi hutang menjadi sangat penting, karena dalam buku Az Zawajir karangan Ibnu Hajar Al Haitamy dikatakan bahwa perbuatan dengan sengaja tidak ingin melunasi hutang dapat dikategorikan sebagai satu perbuatan dosa besar. Dokatakan bahwa “ merupakan dosa besar yang ke 205 dimana terdapat kegiatan berutang dengan niat tidak akan melunasi hutangnya atau terdapat niat untuk menbayar akan tetapi tidak ada harapan dia mampu untuk melunasi hutangnya karena saat berhutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya, dan dia berhutang juga bukan untuk keperluan yang bersifat darurat serta pihak pemberi hutang tidak mengetahui keadaan dari peminjam “

Selain itu pula Rasulullah juga memberikan ancaman kepada orang yang mampu untuk melunasi hutangnya yang sudah jatuh tempo akan tetapi dia sengaja menunda pembayaran hutangnya dengan menggunakan berbagai alasan. Orang seperti ini pantas untuk mendapatkan hukuman. Hukuman yang diberikan dalam konteks ini adalah hukuman dalam bentuk penjara sebagaimana telah disampaiikan dalam hadis Nabi yang berbunyi “ penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu merupakan kezaliman, dibolehkan menjatuhkan hukuman ( penjara ) kepadanya dan dibolehkan mencemarkan nama baiknya ( seperti dimasukkan dalam daftar hitam perbankan ). Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.

Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana implementasi Solusi yang ditawarkan oleh Lembaga keuangan syariah ? dalam hal ini Lembaga keuangan syariah dapat meminta barang yang dijual sebagai barang yang digadaikan dengan teknis surat resmi kepemilikan barang yang masih ada di tangan atau pihak dari Lembaga keuangan syariah akan tetapi pihak pembeli bebas dalam menggunakan barang tersebut. Dan pihak Lembaga keuangan syariah membuat perjanjian dengan pihak pembeli bahwa jika ia mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran kewajiban maka angsuran harus dibayarkan secara tunai. Bila pihak pembeli terlambat dalam melunasi angsuran yang ada maka seluruh sisa angsuran menjadi tunai dan juga barang disita oleh Lembaga syariah karena statusnya adalah barang gadai untuk menutupi seluruh sisa angsuran yang ada.

Solusi yang dilakukan oleh Lembaga keuangan syariah ini pada dasarnya dibenarkan dalam syariat Islam dan juga sudah disetujui oleh Lembaga Majma’ Al Fiqh Islami atau divisi fikih OKI dengan Keputusan no 51 tahun 1990 yang isinya adalah “ dibolehkan penjual kredit dalam mensyaratkan jatuh tempo seluruh angsuran sebelum waktunya Ketika pihak pembeli terlambat dalam melunasi Sebagian angsuran, selama pembeli menyetujui persyaratan ini saat transaksi dilakukan”.

Referensi :

  • Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Berkat Mulia Insani, Bogor, Jawa Barat