Apa Itu “Trump Tariff”? dan Bagaimana Skenario Apabila Tariff Tersebut di Implementasikan
Belum lama ini presiden negara Amerika yaitu Donald Trump baru saja mengumumkan terkait adanya tarif tambahan mengenai impor produk ke negara Amerika. Tarif tersebut lebih umum dikenal sebagai “Trump Tariff”. Trump Tariff sendiri merujuk pada kebijakan perdagangan internasional yang termasuk kedalam bagian dari strategi ekonomi “America First” yang memiliki tujuan untuk melindungi industri domestik Amerika Serikat dari persaingan asing, mengurangi defisit perdagangan, serta mendorong negara-negara mitra dagang agar memberikan akses pasar yang lebih adil bagi produk Amerika. Salah satu ciri paling menonjol dari kebijakan ini adalah pemberlakuan tarif impor yang tinggi terhadap berbagai produk dari sejumlah negara, terutama pada negara China, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko. Produk-produk yang dikenakan tarif meliputi baja, aluminium, elektronik, kendaraan, hingga produk tekstil dan pertanian.
Sementara Trump Tariff sendiri termasuk kedalam tarif resiprokal yang dimana tarif resiprokal sendiri merupakan kebijakan perdagangan di mana suatu negara memberlakukan tarif atau bea masuk yang setara (atau sebanding) kepada negara lain, sebagai tanggapan atau balasan atas tarif yang dikenakan negara tersebut terhadap produknya. Atau lebih sederhananya seperti
“Negara A mengenakan tarif 25% terhadap produk dari Negara B, maka Negara B membalas dengan tarif 25% terhadap produk dari Negara A”
Jadi bisa dikatakan untuk tarif yang dikenakan oleh presiden amerika dikenakan bagi negara luar yang ingin memasukan barang ke negara Amerika (Point of View sebagai eksportir).
Tujuan dari penerapan Tarif Trump sendiri meiliki tujuan yang sama dengan tarif reciprocal yaitu diantaranya:
- Melindungi industri dalam negeri
- Mengurangi ketergantungan dengan produk dari luar negeri
- Membuat pasar global menjadi lebih terbuka
Namun, hingga pada saat artikel ini dibuat, Trump Tariff yang dikenakan ke negara Indonesia sendiri yaitu sebesar 47%. Jelas hal ini akan menambah beban kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor yang berasal dari Indonesia. Namun apabila tarif tersebut benar diterapkan, gambarannya akan seperti case dibawah:
PT. X merupakan sebuah perusahaan manufaktur furniture/mebel yang bergerak dalam produksi rotan, suatu hari pada di bulan juni PT. X menerima order yang berasal dari negara Amerika sebesar $17.000 dengan kurs rupiah pada saat itu sekitar Rp. 17.000 untuk rate Trump Tariff sendiri untuk negara Indonesia ada di 47%, sehingga untuk perhitungan ratenya sebagai berikut:
1. Menghitung PPn ekspor
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU HPP terkait PPn Ekspor yang dimana tarifnya sebesar 0% yang dikenakan untuk BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Sehingga untuk perhitungannya sebagai berikut:
– DPP atau BKP * PPn Ekspor
= (17.000 * 17.000) * 0%
=289.000.000 * 0%
= 0
2. Menghitung Bea masuk/Trump Tariff
Untuk tarifnya sendiri dikenakan dari import value dikalikan dengan tarif yang berlaku dari Amerika yang dikenakan oleh negara eksportir. Sehingga untuk perhitungannya sebagai berikut:
– Import Value atau total nilai yang masuk * Rate tarif
= $17.000 * 47%
= $7.990
- Sehingga tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir bertambah sebesar $7.990, yang dimana hal tersebut harus dipersiapkan oleh PT. X apabila ingin memasukan produknya ke negara Amerika
Dari penerapan serta saat pengumuman Trump Tariff sendiri menimbulkan masalah beserta penolakan dari berbagai negara, karena apabila tarif tersebut diterapkan secara nyata. Maka pelaku usaha yang bergerak di bidang eksport yang ingin mengirimkan produknya ke Amerika maka harus bersiap dengan konsekuensi adanya tambahan biaya terkait tarif. Meskipun dari sisi perhitungan pajak, memang untuk pajak PPn ekspor dikenakan tarif 0%, sehingga tidak ada pertambahan nilai pada sisi nilai produknya.
Referensi:
- CNN, “Trump’s Tariffs: What They Are and How They Work,” CNN Business, 5 Juli 2018, diakses pada 27 April 2025. https://edition.cnn.com/business/trump-tariffs-explained
- “Tariffs in the second Trump administration,” Wikipedia, diakses pada 27 April 2025. https://en.wikipedia.org/wiki/Tariffs_in_the_second_Trump_administration
- Office of the United States Trade Representative (USTR), “Presidential Tariff Actions,” USTR.gov, diakses pada 27 April 2025. https://ustr.gov/issue-areas/presidential-tariff-actions
- Muhammad Sukri Bin Ramli, “BREWING DISCONTENT: How U.S. Reciprocal Tariffs on Coffee Could Echo the Boston Tea Party,” ResearchGate, diakses pada 27 April 2025. https://www.researchgate.net/publication/390519175_BREWING_DISCONTENT_How_US_Reciprocal_Tariffs_on_Coffee_Could_Echo_the_Boston_Tea_Party
Comments :