Microcredit merupakan hutang atau pinjaman yang diberikan kepada suatu individu yang rendah secara penghasilan atau belum ada riwayat kredit. Pinjaman tersebut biasanya kecil, sehingga diberikan nama microcredit, dibandingkan dengan pinjaman-pinjaman yang biasanya diajukan ke bank oleh para perusahaan. Biasanya terdapat pada negara-negara yang berkembang, microcredit memungkinkan seorang individu untuk dapat membangunkan suatu startup dengan dana tersebut atau mungkin individu tersebut berada di suatu lokasi terpencil di mana biasanya tidak terdapat jasa keuangan yang memadai.

Asal-usul dari terjadinya microcredit berusaha dari seorang Muhammad Yunus dari Bangladesh. Pada tahun 1976, beliau meminjamkan $27 kepada sekelompok Perempuan untuk memulai usahanya sendiri. Pinjaman tersebut berhasil dibayar kembali dan usaha yang dibangunkan pun berhasil bertahan dan terus beroperasi dengan berkelanjutan. Pada awalnya, kelompok tersebut tidak memiliki dana yang mencukup untuk membeli bahan baku, sehingga diajukan pinjaman sebagai sebuah kelompok dan akan membayar seiring menghasilkan pendapatan.

Meskipun microcredit terdapat beberapa manfaat dalam membantu para individu yang ingin memulai usaha meski tanpa riwayat kredit yang signifikan ataupun kredensial yang kurang mencukupi, terdapat juga beberapa kritik dan kerugian dalam menggunakan skema microcrediting. Dikarenakan microcrediting sering ditujukan kepada para pihak dengan pendapatan yang tidak signifikan dan riwayat kredit yang tidak kredibel, kemunkginan terjadi gagal bayar cukup tinggi sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang meminjamkannya. Selain itu, banyak dari yang mengajukan microcredit memiliki tujuan penggunaan dana tersebut yang konsumtif daripada produktif, berarti dana-dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang dikonsumsi tanpa membawa kembali imbalan yang dapat digunakan untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Sama seperti di Indonesia, Microcrediting ditujukan kepada para UMKM untuk mengembangkan peningkatan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. Menyebut beberapa platform yang sedang ramai dengan istilah pinjaman online, seperti Amartha, Kredit Pintar, Akseleran, AdaKami, dan Asetku di antara lain yang bersifat legal. Sedangkan untuk yang bersifat illegal jauh lebih banyak, tertera dan dicatat oleh OJK sehingga masyarakat dapat memilah pinjaman online yang legal dengan yang illegal.

Referensi:

  • Amartha. (2024, April 5). Apa Itu Microfinance? Berikut Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya. Amartha. Retrieved February 3, 2025, from https://amartha.com/blog/work-smart/apa-itu-microfinance-pengertian-sejarah-dan-fungsinya/
  • Corporate Finance Institute [CFI]. (2023, November 2). Microcredit. Corporate Finance Institute. https://corporatefinanceinstitute.com/resources/commercial-lending/microcredit/
  • Hayes, A. (2019, October 5). Microcredit: Definition, how it works, loan Terms. Investopedia. https://www.investopedia.com/terms/m/microcredit.asp