UMKM atau dikenal dengan sebutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri dari berbagai jenis dengan perbedaan fungsi serta kriterianya. Dapat dijelaskan bahwa UMKM merupakan bisnis atau usaha produktif yang dijalankan secara perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. Beberapa jenis UMKM adalah seperti usaha kuliner, fashion, kecantikan, agribisnis, serta otomotif, dimana fungsi dari UMKM adalah untuk:

  • Membuka lapangan perkerjaan baru
  • Menciptakan sistem ekonomi yang merata bagi masyarakat
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Meningkatkan devisa
  • Mendukung perekonomian Indonesia

Terdapat revisi dari Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 terkait besarnya pajak yang harus dibayarkan pemilik UMKM menjadi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Terdata mulai dari 1 Juli 2018 pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pemilik UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Adanya penurunan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi, memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

Manfaat yang didapatkan oleh UMKM dari diberlakukannya insentif pajak adalah pengurangan beban biaya operasional, peningkatan arus kas, dan stimulus untuk melakukan ekspansi usaha. Pengenaan pajak untuk UMKM dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500.000.000 setahun tidak dikenalan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto
  2. Pelaku usaha UMKM dengan omzet lebih dari Rp500.000.000 hingga Rp4,8 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%

Dalam Peraturan Pemerintah N0. 55 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penggunaan tarif PPh Final UMKM sebsar 0,5% pada:

  • 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
  • 4 tahun untuk wajib pajak badan seperti koperasi, CV, atau firma
  • 3 tahun untuk wajib pajak badan seperti PT

Jangka waktu yang disebutkan akan terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Cara perhitungan PPh UMKM adalah dengan mengalikan tarif dengan omzet sebulan. Misalnya seperti, Bapak Faisal memiliki usaha kecil yang bergerak dalam bidang usaha kuliner dengan omzet sebulan Rp20.000.000. Maka dari itu, perhitungan pengenaan pajak untuk Bapak Faisal adalah

0,5% * Rp20.000.000 = Rp100.000

Hasil dari contoh perhitungan PPh UMKM Bapak Faisal adalah dengan membayar Rp100.000 perbulan. Untuk melapor SPT Tahunan UMKM terdapat beberapa ketentuan dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  1. Untuk wajib pajak pribadi :
  • Formulir 1770
  • Laporan keuangan neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan
  • Laporan peredaran bruto dan biaya jika menggunakan metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
  1. Untuk wajib pajak badan :
  • Formulir SPT PPh Badan 1771
  • Laporan keuangan neraca atau laba rugi
  • Daftar penyusutan
  • Daftar peredaran bruto
  • Daftar pembayaran final UMKM PP 55 Tahun 2022

Memiliki potensi besar untuk membantu perekonomian Indonesia, UMKM sangat berperan penting demi meningkatkan produktivitas serta mendorong inovasi. Pemerintah juga berperan penting untuk memberikan dukungan untuk pemilik UMKM, tidak hanya melalui insentif pajak namun juga dapat membantu dengan cara menyediakan infrastruktur yang baik dan sosialisasi bagi masyarakat agar menambah kesadaran akan pentingnya insentif pajak.

REFERENSI

  • “DISKOMINFO – Pemerintah Turunkan Pajak UMKM.” Kulonprogokab.go.id, 2024, kominfo.kulonprogokab.go.id/detil/574/pemerintah-turunkan-pajak-umkm. Accessed 7 Oct. 2024.
  • Fitriya. “Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?” Mekari Klikpajak, Klikpajak, 27 Dec. 2022, klikpajak.id/blog/umkm-omzet-rp500-juta-bebas-pajak/. Accessed 7 Oct. 2024.
  • “Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha Yang Dapat Mengajukan.” Mekari Klikpajak, Klikpajak, 12 Feb. 2021, klikpajak.id/blog/insentif-pph-25-syarat-cara-daftar-usaha-yang-dapat-mengajukan/. Accessed 7 Oct. 2024.
  • klikpajak, and Fitriya. “Pajak UMKM Terbaru : Tarif PPh Final UMKM Dan Cara Menghitung.” Klikpajak, 16 June 2022, klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/.
  • Ruruh Handayani. “Syarat Fasilitas PPh Final 0 Persen Bagi UMKM Beromzet Rp 50 M Di IKN.” PAJAK.COM, 18 Oct. 2023, www.pajak.com/pajak/syarat-fasilitas-pph-final-0-persen-bagi-umkm-beromzet-rp-50-m-di-ikn/. Accessed 7 Oct. 2024.