Dampak Transformasi Digital Pada Sistem Perpajakan
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia, maka dari itu untuk mengoptimalkan pendapatan negara dapat dilakukan dengan sektor pajak. Penting bagi pemerintah membuat atau merancang suatu sistem pungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, melapor, serta membayar pajak berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dengan adanya perkembangan globalisasi informasi dan teknologi menghadirkan inovasi baru dalam layanan publik. Menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia mengharuskan sektor perpajakan beradaptasi dengan perkembangan globalisasi tersebut. Akibat dari kehadiran pandemi COVID-19 di Indonesia pada tahun 2020 telah semakin mempercepat sektor pajak untuk segera menggunakan teknologi dalam sistem administrasinya. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menggunakan strategi 3C dalam mewujudkan digitalisasi di sistem pajak, yang terdiri dari:
- Click
Menyediakan layanan perpajakan secara otomatis melalui mesin seperti aplikasi atau situs.
- Call
Menyediakan layanan semi-otomatis untuk wajib pajak yang diwujudkan dengan adanya contact center yang disediakan selama 24 jam melalui Kring Pajak.
- Counter
Menyediakan layanan perpajakan secara manual melalui kantor pajak yang tersedia.
Dengan menjalankan strategi DJP ini akan membantu Indonesia untuk mewujudkkan digitalisasi pajak. Adanya digitalisasi pajak ini akan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak sehingga mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak maupun petugas pajak, meningkatkan transparasi data pajak, meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak, mempermudah pengawasan pembayaran pajak dan penegakan hukum perpajakan, serta memungkinkan pemanfaatan teknologi terbaru seperti AI (Artificial Intelligence) dan Big Data.
Dibalik manfaat yang akan didapatkan jika menjalankan digitalisasi pajak, terdapat beberapa tantangan yang harus dilalui misalnya seperti resiko kebocoran data pribadi dan informasi wajib pajak, adanya gangguan pada sistem yang akan menghambat proses perpajakan, serta kurangnya wawasan masyarakat terkait penggunaan teknologi digital.
Maka dari itu, pemerintah perlu mengatasi tantangan tersebut dengan memikirkan solusi seperti:
- Menyediakan fasilitas umum seperti pusat teknologi di seluruh wilayah
- Menyediakan pelatihan literasi digital yang mudah diakses dan dipahami oleh seluruh kelompok usia
- Mengembangkan konten pada plarform sektor pajak untuk memastikan materi yang disampaikan relevan dan mudah diterima oleh masyarakat
- Menggunakan platform digital yang fleksibel
Digitalisasi pajak merupakan salah bentuk dari upaya bersama dalam mewujudkan mekanisme pembayaran dan penyelesaian Pajak dengan lebih akurat, efektif, dan efisien dengan menghemat waktu dan biaya. Dorongan dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pembayar pajak, sangat penting untuk keberhasilan transformasi digital pada Sektor Perpajakan.
REFERENSI
- Assiddiq, Maghastria. “Manfaat Digitalisasi Perpajakan Di Indonesia.” PAJAK.COM, 15 Aug. 2022, www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/manfaat-digitalisasi-perpajakan-di-indonesia/.
- Redaksi DDTCNews. “Pentingnya Sistem Administrasi Pajak Yang Modern.” Berita Pajak Terkini, Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional, 2024, news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/11642/pentingnya-sistem-administrasi-pajak-yang-modern. Accessed 7 Oct. 2024.
- Safira Salsabilla, Nasywa. “Mengoptimalkan Platform Digital Dalam Edukasi Literasi Pajak: Strategi Efektif Untuk Menjangkau Generasi Milenial.” Binus.ac.id, 2023, taxation.binus.ac.id/2024/06/24/mengoptimalkan-platform-digital-dalam-edukasi-literasi-pajak-strategi-efektif-untuk-menjangkau-generasi-milenial/. Accessed 7 Oct. 2024.
Comments :