Transparansi keuangan merupakan salah satu pilar utama dalam pengelolaan perusahaan yang terdaftar di pasar modal. Perusahaan go public, yang telah terdaftar dan diperdagangkan di bursa saham, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada publik, termasuk para investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Di Indonesia, transparansi keuangan ini sangat penting dalam menjaga integritas pasar modal, memberikan keyakinan kepada investor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan untuk mematuhi standar akuntansi yang ditetapkan, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta mengungkapkan informasi yang relevan dalam laporan keuangan mereka.

Salah satu aspek utama dari transparansi keuangan adalah pengungkapan informasi yang akurat dan komprehensif dalam laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun dengan baik tidak hanya mencerminkan kinerja finansial perusahaan, tetapi juga memberikan wawasan tentang posisi keuangan, arus kas, dan potensi risiko yang dihadapi perusahaan. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan-perusahaan go public untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen, serta laporan keuangan kuartalan yang memberikan gambaran terkini mengenai kinerja perusahaan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada publik adalah objektif dan tidak menyesatkan, serta untuk menghindari manipulasi data yang dapat merugikan investor.

Namun, meskipun regulasi ini ada, praktik transparansi keuangan di Indonesia masih menghadapi tantangan. Salah satu tantangan utama adalah tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi dan pengungkapan yang berlaku. Meskipun beberapa perusahaan besar di Indonesia menerapkan praktik transparansi yang baik, masih ada beberapa perusahaan yang tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban pengungkapan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.