Di tengah pesatnya transformasi digital yang terjadi di hampir semua sektor industri, perpajakan juga mengalami perubahan signifikan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang semakin berbasis digital. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, banyak negara mulai menerapkan sistem perpajakan digital yang memungkinkan transaksi pajak tercatat secara otomatis melalui platform elektronik. Namun, meskipun sistem ini menawarkan banyak kemudahan, audit kepatuhan terhadap peraturan perpajakan digital menghadirkan tantangan tersendiri bagi auditor dan perusahaan. Studi kasus ini mengkaji penerapan audit kepatuhan terhadap peraturan perpajakan digital di sebuah perusahaan e-commerce global yang beroperasi di beberapa negara dengan peraturan pajak yang berbeda. Perusahaan yang menjadi objek studi ini menggunakan platform digital untuk memfasilitasi transaksi penjualan dan pembayaran pajak yang terkait. Sistem perpajakan digital yang diterapkan oleh pemerintah negara tempat perusahaan beroperasi mengharuskan perusahaan untuk secara otomatis melaporkan dan membayar pajak melalui sistem berbasis elektronik. Oleh karena itu, audit kepatuhan terhadap peraturan perpajakan digital harus memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dalam sistem dan bahwa kewajiban pajak yang timbul telah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, audit ini juga mencakup verifikasi bahwa laporan pajak yang disampaikan oleh perusahaan telah sesuai dengan standar pelaporan yang ditetapkan oleh otoritas pajak lokal dan internasional.

Salah satu tantangan utama dalam audit kepatuhan terhadap peraturan perpajakan digital adalah kerumitan sistem pajak yang berbeda-beda di setiap negara tempat perusahaan beroperasi. Dalam kasus perusahaan ini, meskipun sistem digital yang digunakan memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time, auditor menghadapi kesulitan dalam memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya di masing-masing negara sesuai dengan tarif dan peraturan pajak yang berlaku. Di beberapa negara, peraturan perpajakan terkait e-commerce dan transaksi digital sangat kompleks dan seringkali berubah, yang menambah tingkat kesulitan dalam memastikan kepatuhan yang tepat.