Sinergi antara akuntansi dan perpajakan memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi keuangan sebuah perusahaan. Dalam konteks ini, akuntansi menyediakan kerangka untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang relevan, sedangkan perpajakan mengatur kewajiban perusahaan terhadap negara berdasarkan informasi keuangan tersebut. Keduanya saling terkait, dan ketika dijalankan dengan baik, dapat menciptakan transparansi yang lebih tinggi, yang pada gilirannya meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor, regulator, dan masyarakat umum. Transparansi keuangan yang tercipta melalui sinergi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat mengurangi potensi manipulasi laporan keuangan yang dapat merugikan pemangku kepentingan.

Dalam praktiknya, akuntansi bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang akurat, yang menggambarkan posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan dengan jelas. Laporan keuangan ini, yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas, harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang mengatur bagaimana pendapatan dan biaya dicatat serta dilaporkan. Ketepatan pencatatan ini akan mempengaruhi penghitungan pajak yang harus dibayar perusahaan. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang transparan dan jujur menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan juga akurat.