Shariah Investment Basic Concept
Konsep investasi dalam sistem syariah pada dasarnya sangat berbeda dibandingkan dengan investasi dalam sistem konvensional. Investasi dalam konsep Islam pada dasarnya mencakup berbagai hal berkaitan dengan kegiatan penanaman modal dengan tujuan untuk menciptakan barang dan jasa. Hal itu berarti investasi di dalam Islam merupakan investasi yang memiliki kaitan erat dengan sektor riil serta juga berbagai instrument investasi yang perlu diatur dan diperasionalkan ke dalam sektor riil.
Investasi dapat menjadi salah satu bagian utama dari kegiatan perekonomian baik sistem ekonomi konvensional maupun sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan dalam kegiatan investasi terdapat aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada terdistribusinya harta kepada kalangan Masyarakat. Usaha untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan investasi yang dijalankan diharapkan bisa dilakukan dengan cara-cara yang benar.
Dalam sistem ekonomi dan keuangan Islam yang menjadi hal yang paling utama dalam kegiatan perekonomian adalah sektor riil. Dengan adanya sektor ril maka Masyarakat bisa melakukan berbagai kegiatan yang produktif dengan tujuan untuk bisa menghasilkan barang dan jasa. Adapun bentuk utama dari kegiatan investasi dalam basis syariah adalah :
- Dana investasi yang diberikan oleh pihak investor pada dasarnya akan dialokasikan sebagai satu modal yang berguna untuk bisa menghasilkan barang dan juga jasa, baik secara langsung maupun juga kepada berbagai proyek yang dialokasikan melalui Lembaga keuangan.
- Aktivivitas investasi yang dilakukan secara langsung antara pihak investor dan juga para pelaku proyek haruslah sesuai dengan akad berbasis bagi hasil dan juga bukan berbasis pada kontrak kepastian akan hasil dari investasi. Prinsip kepastia hasil investasi merupakan konsep yang berbasis bunga
- Meskipun investasi disalurkan melalui berbagai Lembaga keuangan akan tetapi dana investasi tersebut tetap perlu disalurkan untuk menunjang kegiatan sektor produktif di sektor riil.
- Mekanisme bagi hasil haruslah diterapkan pada dua sisi yaitu antara para investor dengan Lembaga keuangan dan juga antara Lembaga keuangan dengan pelaku proyek investasi.
Comments :