Kecurangan perpajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang dapat merugikan pendapatan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Kecurangan ini terjadi ketika wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, dengan sengaja menyembunyikan atau memanipulasi informasi keuangan mereka untuk mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar. Dalam konteks ini, audit perpajakan memiliki peran yang sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak integritas sistem perpajakan. Peran auditor dalam mengidentifikasi kecurangan perpajakan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku, tetapi juga melibatkan kemampuan untuk mengungkapkan potensi manipulasi atau penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan atau individu.

Proses audit perpajakan dimulai dengan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan yang diaudit. Auditor akan melakukan verifikasi terhadap berbagai transaksi dan pencatatan keuangan, serta memastikan bahwa kewajiban pajak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, auditor juga akan mengevaluasi kebijakan perpajakan perusahaan, misalnya dalam hal pengakuan pendapatan, biaya yang dapat dikurangkan, dan kewajiban pajak lainnya, untuk memastikan bahwa tidak ada upaya untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar melalui teknik manipulatif seperti transfer pricing, penghindaran pajak internasional, atau pemanfaatan celah hukum.

Penggunaan teknologi juga semakin mendukung peran auditor dalam mengidentifikasi kecurangan perpajakan. Dengan berkembangnya teknologi seperti data analytics, auditor dapat menganalisis sejumlah besar data transaksi dalam waktu singkat dan mendeteksi pola yang mencurigakan yang mungkin menunjukkan adanya kecurangan. Misalnya, penggunaan software audit yang canggih memungkinkan auditor untuk mengidentifikasi perbedaan antara pendapatan yang dilaporkan dan pengeluaran yang tercatat, atau untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara pengembalian pajak yang dilaporkan dan transaksi bisnis yang terjadi. Benford’s Law, sebuah teknik statistik yang digunakan dalam audit forensik, dapat diterapkan untuk mendeteksi angka-angka yang tidak wajar dalam laporan keuangan dan pengajuan pajak, yang dapat menjadi indikator kecurangan.