Rotasi auditor merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas auditor dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Dalam konteks regulasi, rotasi auditor diwajibkan di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Kebijakan ini dianggap mampu mencegah kedekatan yang berlebihan antara auditor dan klien, yang dapat memengaruhi kualitas audit. Namun, efektivitas rotasi auditor terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan masih menjadi subjek kajian yang beragam hasilnya. Salah satu dampak positif rotasi auditor adalah peningkatan independensi auditor. Dengan membatasi periode hubungan kerja auditor dengan satu perusahaan, risiko terjadinya konflik kepentingan dapat diminimalkan. Auditor yang baru ditunjuk cenderung lebih kritis dalam mengevaluasi laporan keuangan, karena tidak memiliki keterikatan emosional atau hubungan jangka panjang dengan klien. Hal ini dapat menghasilkan laporan audit yang lebih objektif dan sesuai dengan standar profesional.

Di sisi lain, rotasi auditor juga menghadirkan tantangan yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan. Auditor yang baru membutuhkan waktu untuk memahami operasional, sistem keuangan, dan risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Proses adaptasi ini dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan atau ketidaktepatan dalam analisis. Selain itu, perusahaan sering kali mengeluarkan biaya tambahan untuk transisi auditor, yang dapat menjadi beban finansial, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Penelitian empiris menunjukkan hasil yang beragam terkait pengaruh rotasi auditor terhadap kualitas laporan keuangan. Beberapa studi mengindikasikan bahwa rotasi auditor dapat meningkatkan kualitas laporan dengan mengurangi risiko manipulasi data atau praktik akuntansi yang agresif. Namun, studi lainnya menemukan bahwa rotasi yang terlalu sering justru dapat mengurangi kualitas karena kurangnya pemahaman auditor terhadap bisnis klien. Dengan demikian, durasi optimal untuk masa penugasan auditor menjadi isu penting yang perlu dipertimbangkan.

References:

  • Aritonang, J. A. A., & Darmawati, D. (2022). Pengaruh rotasi audit, audit capacity stress dan audit tenure terhadap kualitas audit. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1425-1436.