Seperti diketahui bahwa pada akhir tahun 2022 telah dengan sendirinya dilakukan Pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan di Indonesia yang kemudian disahkan pada tanggal 30 Desember 2022. Pengesahan tersebut dilakukan untuk melakukan perbedaan pada penomoran dari PSAK dan ISAK. Pada PSAK dan ISAK yang berasal dari standar IFRS dilakukan penomorannya dengan diawali dengan angka 1 dan 2.

Sedang yang standar PSAK dan ISAK yang tidak berasal dari standar IFRS maka penulisan dari standar Akuntansi PSAK adalah diawali dengan angka 3 dan 4. Adapun efektifitas dari perubahan ini sudah diawali pada periode 1 Janurai 2024 ( mhy )

Referensi :

  • Perbahan penomoran PSAK dam ISAK dalam SAK Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia, 2024