International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 merupakan standar akuntansi yang baru diberlakukan untuk menggantikan IFRS 4 dalam pengaturan laporan keuangan untuk sektor asuransi. Tujuan utama dari implementasi IFRS 17 adalah untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan perbandingan laporan keuangan antar perusahaan asuransi di seluruh dunia. Standar ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pengukuran kewajiban asuransi dan pengakuan pendapatan yang lebih tepat waktu, yang sangat penting mengingat kompleksitas dalam industri asuransi. Meskipun membawa peluang besar bagi sektor asuransi, implementasi IFRS 17 juga menghadirkan berbagai tantangan yang harus diatasi oleh perusahaan asuransi di seluruh dunia.

Salah satu peluang utama dari implementasi IFRS 17 adalah peningkatan transparansi dalam laporan keuangan. Dengan standar baru ini, perusahaan asuransi diwajibkan untuk mengukur kewajiban asuransi berdasarkan nilai kini dari aliran kas yang diharapkan, yang berarti pengakuan pendapatan dan beban asuransi akan lebih mencerminkan realitas ekonomi dari kontrak asuransi yang dimiliki. Hal ini memberikan informasi yang lebih akurat kepada pemangku kepentingan, termasuk investor, regulator, dan nasabah, mengenai posisi keuangan perusahaan asuransi dan kinerja operasional mereka. Selain itu, dengan adanya pengukuran kewajiban yang lebih realistis, perusahaan asuransi dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan berbasis data, sehingga meningkatkan pengelolaan risiko dan keuangan jangka panjang. Penerapan IFRS 17 juga membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengadopsi teknologi terbaru dalam proses pelaporan keuangan mereka. Mengingat kompleksitas perhitungan yang harus dilakukan di bawah IFRS 17, perusahaan asuransi akan membutuhkan sistem teknologi informasi yang lebih canggih untuk memfasilitasi pengukuran kewajiban dan pengakuan pendapatan sesuai standar baru ini. Hal ini mendorong investasi dalam sistem dan alat teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, sekaligus meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses manual. Selain itu, perusahaan asuransi dapat memanfaatkan data yang dihasilkan dari implementasi IFRS 17 untuk memperoleh wawasan yang lebih dalam mengenai profitabilitas produk asuransi mereka dan memperbaiki strategi pemasaran dan pengelolaan risiko.

References:

  • Rahim, H. (2013). Optimisme pertumbuhan asuransi indonesia; proyeksi perkembangan lima tahun (2014-2018). Jurnal Asuransi dan Manajemen Resiko, 1(2), 1-21.