Criminal Law dalam Bidang Akuntansi: Memahami Peran dan Implikasinya
Bidang akuntansi tidak hanya berurusan dengan angka dan laporan keuangan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan hukum, khususnya criminal law atau hukum pidana. Di ranah ini, criminal law berperan untuk menangani tindakan kriminal yang melibatkan penyalahgunaan praktik akuntansi, seperti manipulasi data keuangan, pencucian uang, penggelapan aset, dan penyajian laporan keuangan yang menyesatkan. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Salah satu kasus paling umum di mana criminal law bersinggungan dengan akuntansi adalah fraud atau kecurangan keuangan. Fraud sering terjadi melalui rekayasa laporan keuangan untuk menutupi kerugian perusahaan atau memanipulasi hasil agar terlihat lebih menguntungkan bagi investor. Di Indonesia, tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan dana publik atau perusahaan milik negara. Selain itu, auditor yang mengetahui adanya tindak fraud tetapi gagal melaporkannya juga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Aspek lain yang melibatkan criminal law adalah pencucian uang (money laundering), di mana pelaku mencoba menyamarkan asal-usul dana ilegal melalui sistem keuangan. Dalam konteks ini, akuntan sering menjadi pihak yang diawasi, terutama jika mereka terlibat dalam transaksi mencurigakan tanpa melakukan langkah know your client (KYC) atau pelaporan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Peran criminal law di bidang akuntansi tidak hanya untuk menghukum pelaku tindak kriminal, tetapi juga memberikan kerangka kerja bagi pencegahan. Akuntan profesional diwajibkan untuk mematuhi standar etika yang ketat, seperti yang ditetapkan oleh Kode Etik Akuntan Indonesia dan International Federation of Accountants (IFAC). Pelatihan dan pengawasan terhadap akuntan menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum di masa depan.
References:
- Sari, R. N., Wahyusetianingsih, E., Fauziah, H. A., & Aji, G. (2024). PERAN AKUNTAN
- FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3), 433-445.
Comments :