Sesuai dengan UU no 1 tahun 2013 di dalam pasal 1 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan Lembaga keuangan mikro adalah lembaga keuangan yang diidirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan juga pengembangan Masyarakat. Hal ini dilakukan baik melalui pembiayaan ataupun juga pinjaman dalam usaha skala mikro yang dilakukan oleh kalangan Masyarakat. Dipersyaratkan melalui pasal 29 UU tersebur agar Lembaga keuangan mikro melakukan pencatatan atas laporan keuangan mereka sesuai dengan PSAK yang berlaku.

Adapun tujuan dari laporan keuangan entitas yang dikategorikan sebagai entitas mikro, kecil dan menengah adalah untuk mengetahui informasi berkaitan dengan posisi dan juga kinerja keuangan untuk membuat Keputusan ekonomi serta sebagai bagian dari pertanggungjawaban dari pihak manajemen atas penggunaan sumber daya yang diperlukan. Adapun unsur dari laporan keuangan yang diterbitkan oleh entitas mikro kecil dan menengah adalah posisi keuangan dan juga kinerja keuangan. Untuk posisi keuangan sama dengan entitas lainnya yaitu terdiri dari asset, liabilitas dan juga ekuitas.

Adapun berkaitan dengan pengukuran pada entitas EMKM yang sesuai dengan SAK dari EMKM adalah sebagai berikut :

  1. Yang dimaksudkan dengan pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk dapat mengakui asset, liabilitas, dan juga penghasilan dan beban di dalam laporan keuangan serta
  2. Dasar pengakuan dari SAK EMKM adalah dengan menggunakan biaya historis. Adapun yang dimaksudkan dengan biaya historis dari suatu asset adalah sebesar kas atau setara sejumlah kas berupa juang yang dibayarkan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan. Dasar pengakuan pengukuran dari SAK EMKM ini adalah berbeda dengan standar yang ada pada SAK ETAP, Dimana dalam SAK ETAP standarnya adalah berdasarkan biaya historis dan juga menggunakan nilai wajar. Adapun asumsi dasar yang dipergunakan dalam SAK EMKM ini adalah dasar akrual serta juga ada asumsi entitas bisnis. Ini merupakan salah satu karakteristik dari SAK EMKM. Maka menarik untuk melihat apa yang disampaikan dalam asumsi dasar entitas bisnis.
  3. Adapun yang dimaksudkan dengan entitas bisnis adalah entitas yang dapat berupa kegiatan perseorangam dan juga badan usaha yang tidak memilki badan hukum dan juga harus dapat dipisahkan secara jelas dengan pemiliki bisnis dan juga dengan pemiliki badan usaha lainnya.

Bagaimana dengan kepatuhan terhadap prinsip Akuntansi yang diberlakukan dengan menggunakan SAK EMKM?

Untuk membuktikan kepatuhannnya terhadap SAK EMKM maka dalam catatan atas laporan keuangan entitas EMKM tersebut harus secara tegas menyebutkan bahwa entitas patuh pada aturan SAK EMKKM yang diterbitkan. Berikut adalah perbedaan antara SAK EMKM dari segi laporan keuangan dibandingkan dengan SAK ETAP

SAK EMKM :

  1. Laporan keuangan EMKM yang minimum terdiri dari laporan posisi keuangan di akhir periode
  2. Laporan laba rugi selama periode
  3. Catatan atas laporan keuangan yang berisi tambahan dan juga rincian pos tertentu yang relevan

SAK ETAP :

Laporan keuangan entitas yang menggunakan SAK ETAP adalah meliputi :

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas dan juga
  5. Catatan atas laporan keuangan yang menunjukkan perubahan ringkasan yang signifikan berkaitan dengan kebijakan Akuntansi

Berikutnya adalah laporan keuangan  dari lembaga keuangan mikro berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Secara umum berdasarkan surat edaran dari OJK laporan keuangan Lembaga keuangan mikro dibagi atas dasar Lembaga keuangan mikro konvensional dan juga Lembaga keuangan mikro syariah. Adapun isi dari laporan keuangan Lembaga keuangan mikro berdasarkan surat edaran OJK no 29 tahun 2015 adalah :

  1. Untuk Lembaga keuangan mikro konvensional, maka isinya adalah daftar rincian pinjaman yang diberikan, daftrar rincian Tabungan serta daftar rincian pinjaman yang diterima. Ini berlaku bagi Lembaga keuangan mikro yang memiliki total asset minimal Rp 500 juta.
  2. Untuk Lembaga keuangan mikro syariah dengan total asset minimal Rp 500 juta daftar rincian terdiri dari daftar rincian piutang murabahah, daftar rincian piutang salam, daftar rincian piutang isthisna’, daftar rincian pembiayaan baik pembiayaan mudharabah dan juga pembiayaan musharakah serta daftar rincian Tabungan wadiah. ( mhy )

Referensi :

  • Materi Pelatihan aspek Akuntansi dan audit Lembaga keuangan mikro Institut Akuntan Publik Indonesia