Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam memastikan industri Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia berkembang dengan sehat, berintegritas, dan mampu melindungi konsumen. Berikut adalah beberapa aspek penting dari peran OJK dalam mengawasi sektor ini:
- Pengaturan dan Perizinan
OJK menerapkan regulasi untuk memastikan P2P lending beroperasi sesuai dengan standar yang ditentukan.
- Melakukan Pengawasan Operasional
OJK memonitor aktivitas platform P2P lending secara berkala melalui laporan yang mencakup kinerja keuangan, operasional, dan tingkat risiko.
- Melindungi Konsumen
P2P lending wajib menjaga privasi data pengguna dan memberikan mekanisme pengaduan yang mudah berdasarkan dari ketentuan OJK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
- Mendorong Inklusi Keuangan
P2P lending berkontribusi pada pembiayaan produktif, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada September 2024, sekitar 36,57% dari total pembiayaan P2P lending disalurkan kepada UMKM, menegaskan peran sektor ini dalam mendukung ekonomi lokal.
- Penegakan Hukum
OJK bertindak tegas terhadap platform yang tidak berizin untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.
Referensi:
- https://keuangan.kontan.co.id/news/industri-fintech-p2p-lending-sambut-baik-seojk-12024-begini-harapannya
- https://duniafintech.com/5-regulasi-ojk-terkait-fintech-menyongsong/
- https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Peluncuran-Roadmap-Fintech-P2P-Lending-2023-2028.aspx
- https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Perkuat-Operasional-Fintech-Peer-to-Peer-Lending-.aspx
Comments :