Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam memastikan industri Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia berkembang dengan sehat, berintegritas, dan mampu melindungi konsumen. Berikut adalah beberapa aspek penting dari peran OJK dalam mengawasi sektor ini:

  1. Pengaturan dan Perizinan

OJK menerapkan regulasi untuk memastikan P2P lending beroperasi sesuai dengan standar yang ditentukan.

  1. Melakukan Pengawasan Operasional

OJK memonitor aktivitas platform P2P lending secara berkala melalui laporan yang mencakup kinerja keuangan, operasional, dan tingkat risiko.

  1. Melindungi Konsumen

P2P lending wajib menjaga privasi data pengguna dan memberikan mekanisme pengaduan yang mudah berdasarkan dari ketentuan OJK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

  1. Mendorong Inklusi Keuangan

P2P lending berkontribusi pada pembiayaan produktif, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada September 2024, sekitar 36,57% dari total pembiayaan P2P lending disalurkan kepada UMKM, menegaskan peran sektor ini dalam mendukung ekonomi lokal.

  1. Penegakan Hukum

OJK bertindak tegas terhadap platform yang tidak berizin untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.

Referensi: