Industri P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, namun perkembangan ini juga diikuti oleh maraknya kasus penipuan yang menargetkan borrower (peminjam) dan lender (pemberi pinjaman). Modus yang digunakan sering kali melibatkan aplikasi ilegal, penawaran bunga rendah yang tidak masuk akal, atau penyalahgunaan data pribadi.

Modus Penipuan:

  1. Platform Ilegal: Banyak platform tidak berizin yang beroperasi tanpa pengawasan OJK. Mereka biasanya menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat yang jelas.
  2. Phishing: Penipu menggunakan tautan palsu untuk mencuri data pribadi pengguna.
  3. Tekanan Penagihan Tidak Etis: Beberapa pihak tidak resmi menggunakan ancaman atau metode kasar saat menagih utang.

Untuk terhindar dari penipuan:

  1. Pastikan menggunakan platform yang tercantum di daftar resmi OJK. Platform ini diawasi dan memiliki mekanisme perlindungan konsumen.
  2. Perhatikan ulasan pengguna dan hindari aplikasi yang meminta izin akses berlebihan, seperti seluruh daftar kontak.
  3. Hindari memberikan informasi sensitif seperti KTP atau data bank kepada pihak yang tidak tepercaya.

Maka dari itu penting regulasi untuk melindungi masyarakat serta edukasi pengguna tentang modus penipuan menjadi kunci untuk mencegah masyarakat menghadapi risiko ini.

Referensi